MEDAN, Sumutpost.id — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa Rico Waas, John Lase dan Rio Adrian terkait dugaan pengkondisian dan monopoli sejumlah paket proyek di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
KAMAK menilai persoalan korupsi di Indonesia masih menjadi perhatian serius karena berbagai kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan keuangan negara, serta dugaan memperkaya diri sendiri masih terus menjadi sorotan publik.
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadli, kepada media mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa melihat latar belakang maupun jabatan seseorang.
“Persoalan korupsi seakan tidak pernah ada habisnya. Berbagai langkah tegas dari aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK menunjukkan bahwa praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan uang negara harus menjadi perhatian bersama,” ujar Azmi Hadli, Kamis 11 Juni 2026.
Menurutnya, pejabat maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran negara harus menjalankan amanah sesuai aturan yang berlaku.
“KAMAK meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap siapapun apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Uang negara adalah uang rakyat dan harus digunakan sesuai ketentuan, bukan untuk kepentingan kelompok maupun pribadi,” tegasnya.
Azmi Hadli juga menyampaikan bahwa KAMAK mencermati adanya informasi dan dugaan terkait sejumlah paket proyek pada Dinas Perkimcikataru Kota Medan Tahun Anggaran 2026 yang disebut bernilai ratusan miliar rupiah.
Atas hal tersebut, KAMAK meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Rico Waas selaku Wali Kota Medan, John Lase selaku Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, serta Rio Adrian selaku Tenaga Ahli Wali Kota Medan, terkait dugaan yang disampaikan oleh KAMAK mengenai potensi pengkondisian proyek.
Sementara itu, Rudi Hutabarat selaku Koordinator Lapangan KAMAK, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar transparansi dalam penggunaan anggaran daerah tetap terjaga.
“Kami dari KAMAK akan terus menyuarakan persoalan ini. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran aturan atau dugaan tindak pidana korupsi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta KPK dan Kejatisu turun melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif,” kata Rudi.
Atas dugaan praktek pengkondisian proyek tersebut, KAMAK menyatakan sikap:
1. Meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan KPK RI untuk terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program atau proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD.
2. Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut terkait dugaan pengkondisian sejumlah paket proyek di Dinas Perkimcikataru Kota Medan, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
KAMAK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan menyatakan siap melakukan aksi lanjutan apabila aspirasi tersebut tidak mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum. (msp)







