IKLAN

Dua Pengedar Sabu di Tandem Hilir Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Kedua pemuda berinisial A (23) dan TN (27) dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Dua pemuda berinisial A (23) dan TN (27) diringkus petugas di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut hingga menimbulkan keresahan warga.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan IPTU Alex Parhusip, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan patroli dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendapati dua pemuda mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Salah satu dari mereka sempat berkata kepada petugas,

“Ada pesan, Bang.” Mendengar itu, petugas menjawab spontan, “Ya, ada.” Keduanya pun berhenti dan mengeluarkan sebuah bungkusan dari saku celana.

Namun, saat bungkusan diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 paket sabu seberat bruto 1,31 gram yang dibungkus plastik klip transparan; 1 lembar tisu putih sebagai pembungkus; 2 unit ponsel masing-masing merek Vivo dan Oppo warna biru; serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi BK 6805 AHR.

BACA JUGA..  Bupati Asri Ludin Tambunan Apresiasi Pengungkapan Narkoba Polresta Deli Serdang

Kedua pelaku, yang diketahui merupakan warga Lingkungan XIII, Kecamatan Medan Marelan, kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya kita amankan beserta barang bukti. Saat ini mereka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH. kepada awak media, Rabu (22/10).

BACA JUGA..  Kasus Penganiayaan Bersama-sama, Polrestabes Medan Tetapkan 3 Tersangka Masuk DPO

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat yang peduli dan berani melaporkan aktivitas peredaran narkoba. Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar AKP Junaidi. (msp)