BINJAI, Sumutpost.id – Seorang pria berinisial MAL alias Tofa (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Kota setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda CB150R milik Aulia Ramadhan Koto (30).
Terduga pelaku diamankan personel Unit Reskrim Polsek Binjai Kota pada Senin (24/8). di seputaran Jalan Pandega, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (20/8/2026). Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah untuk mengganti pakaian.
“Pinjam sebentar keretamu, aku mau ke rumah ganti baju,” ujar terduga pelaku kepada korban sebelum membawa sepeda motor tersebut.
Namun, setelah lebih dari satu jam, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian mencoba menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak mendapat respons.
Hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut juga tidak dikembalikan. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada saudaranya, Herman Syahputra Koto, sebelum akhirnya membuat laporan ke Polsek Binjai Kota.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda CB150R warna merah, BK 5831 RBD tahun 2019, Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, ST, SH, M.Tr.A.P. melalui Kanit Reskrim AKP HM. Firdaus, SH. mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Panit-2 Reskrim Ipda Masrul Syah, Panit-3 Reskrim Ipda Robinson Pasaribu, serta personel Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan di seputaran Jalan Pandega, Kelurahan Berngam,” ujar AKP H.M. Firdaus. Rabu (27/8).
Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor tersebut di wilayah Pancur Batu. Kendaraan itu diketahui sebelumnya telah digadaikan sebesar Rp5 juta.
“Sepeda motor berhasil kita amankan dari wilayah Pancur Batu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut sebelumnya telah digadaikan senilai Rp5 juta dan uangnya diduga telah digunakan oleh terduga pelaku untuk narkotika dan judi online,” ungkapnya.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB asli sepeda motor dan satu buah kunci sepeda motor.
Terduga pelaku kini dibawa ke Mako Polsek Binjai Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (msp)








