IKLAN

IKLAN

Pengedar Jual Ekstasi Sama Polisi, Ya Ditangkaplah

Pengedar yang menjual ekstasi ke polisi. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Berhasil meringkus seorang pria pengedar Narkotika jenis ekstasi, menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Tanjungbalai tetap komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Hal itu dibuktikan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada saat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi dari kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (25/8) malam sekitar pukul 21.25 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP, Rabu (26/8/26) menjelaskan, bahwa tersangka yang diamankan itu berinisial MHS alias Putra (31), seorang wiraswasta warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Katanya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ipda Martshal TDP Meliala, SH langsung bergerak cepat melakukan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai calon pembeli. Petugas yang menyamar itu memesan sebanyak 8 butir pil ekstasi berlogo kupu-kupu warna biru dengan harga Rp100 ribu per butirnya, sehingga total transaksi bernilai Rp800 ribu”, terang Ipda Ruslan.

BACA JUGA..  Poldasu Tangkap Komplotan Pencuri dan Penadah Brondolan Sawit di Langkat

Menurutnya, pada saat tersangka tiba di lokasi sekitar pukul 21.25 WIB dan hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas yang menyamar itu langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Katanya dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi warna biru berlogo kupu-kupu dengan berat bersih 3 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BK 6061 VAX dan uang tunai sebesar Rp800.000 hasil transaksi.

“Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial “E”, yang saat ini statusnya masih dalam penyelidikan. Dari setiap paket yang terjual habis, pelaku mengaku akan mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp320 ribu”, ujar Ipda M Ruslan.

BACA JUGA..  Kapolres Sergai Tindak Tegas Lapak Judi di Pantai Cermin

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). (msp)