MEDAN, Sumutpost.id – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan pengusaha berinisial RB (Rabuddin).
Koordinator Nasional KAMAK, M. Azmi Hadli, menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia seolah tidak pernah berakhir. Menurutnya, publik kembali dikejutkan dengan pengungkapan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi dan kecerdasan generasi muda Indonesia.
“Persoalan korupsi seakan tak pernah ada habisnya di negeri ini. Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi harapan masyarakat untuk mencerdaskan anak-anak bangsa justru diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami sangat prihatin apabila anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Azmi Hadli.
Ia menambahkan, KAMAK selama ini konsisten menyuarakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan negara. Namun, berbagai kasus dugaan korupsi yang terus bermunculan menunjukkan masih lemahnya integritas sebagian penyelenggara negara.
Rudi Hutabarat, selaku Koordinator Aksi Lapangan KAMAK juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak segan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran negara. Program MBG adalah program yang menyangkut masa depan anak-anak Indonesia sehingga tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” tegas Rudi Hutabarat.
Dalam pernyataan sikapnya, KAMAK menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Mendukung Proses Hukum yang Sedang Berjalan.
KAMAK mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung RI dalam mengusut dugaan penyimpangan dan korupsi pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis serta meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Meminta Pemeriksaan Pengelola Program MBG di Sumatera Utara
KAMAK meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program MBG di Sumatera Utara, termasuk pengelola SPPG dan yayasan yang mengelola titik-titik pelayanan gizi.
Menurut KAMAK, perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran negara dalam program tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian kualitas makanan, distribusi, hingga kemungkinan terjadinya praktik mark-up anggaran.
3. Usut Dugaan Penyimpangan 42 Titik SPPG
KAMAK secara khusus meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa pemilik yayasan yang diduga terkait dengan Rabuddin alias RB, yang disebut-sebut memiliki atau mengelola sekitar 42 titik SPPG.
KAMAK meminta agar seluruh aliran anggaran yang direalisasikan kepada yayasan-yayasan pengelola SPPG ditelusuri secara transparan dan profesional guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaannya.
Di akhir pernyataannya, KAMAK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat. KAMAK akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutup Azmi Hadli. (msp)







