T.BALAI, Sumutpost.id – Seorang pria tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A alias Andi (36) tak berkutik saat diringkus Reskrim Polsek Datuk Bandar.
Pria warga Jalan Logam, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ini ditangkap dari Jalan R A Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Minggu (5/10/25) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasubsi PIDM SiHumas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, SIP, Selasa (7/10) mengatakan, tersangka A alias Andi ditangkap atas adanya laporan pengaduan dari korban AS (53), warga Jalan HM Nur, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dalam laporannya, ujar Ipda M Ruslan, AS mengaku telah menjadi korban pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Akibat pencurian dengan pemberatan itu, korban mengalami kehilangan barang berharga berupa 1 unit mesin genset Listrik, 1 unit Stabilator Listrik, 6 gulung kabel Listrik, 2 buah Tabung Gas 3kg, 1 buah daaf (pengisap air) dari dalam rumah. Sehingga korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai”, ujar Ipda M Ruslan.
Menurut Ipda M Ruslan, setelah sekitar selama sepekan melakukan pengejaran, akhirnya pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap A alias Andi.
Dari tersangka, personil juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset dan 1 unit Stabilator Listrik.
“Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dari rumah korban. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan”, ujar Ipda M Ruslan. (msp)








