DELI SERDANG, Sumutpost.id – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terus memberangus peredaran gelap berbagai jenis narkotika. Tidak pekerjaan mudah, tapi komitmen menyelamatkan anak bangsa menjadi pelecut semangat seluruh tim. Bahkan, terbaru seorang anggota sempat dipiting keluarga tersangka.
Perlawanan keluarga pelaku ini terjadi saat tim Satresnarkoba melakukan penangkapan pengedar ganja di Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (23/7/2026) lalu sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Saat itu, anggota Satresnarkoba sempat dipiting oleh keluarga pelaku saat melakukan penangkapan. Meski mendapat perlawanan dan upaya menghalangi proses penegakan hukum, personel Satresnarkoba tetap bertindak profesional dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa mengendurkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial TI (41), warga Dusun I Desa Petumbukan, Kecamatan Galang. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyimpanan dan penguasaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menemukan pelaku berada di depan rumahnya. Saat hendak diamankan, keluarga pelaku diduga melakukan perlawanan untuk menggagalkan penangkapan. Dalam situasi tersebut, salah seorang personel Satresnarkoba sempat dipiting oleh anggota keluarga pelaku. Namun, dengan kesigapan dan pengendalian situasi, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, TI mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Parjak, yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut, termasuk adanya perlawanan saat proses penindakan.
“Kami mengapresiasi keberanian anggota di lapangan yang tetap menjalankan tugas secara profesional meskipun menghadapi perlawanan. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menghalangi proses penegakan hukum karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri,” tegas Kasat Narkoba, Senin (27/7/2026) pagi.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk kepedulian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Jangan pernah memberi ruang bagi narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan, keluarga, dan kehidupan. Bersama kita wujudkan Deli Serdang yang bersih dari narkoba,” tegas Kasat (msp)







