IKLAN

Polda Sumut Tangkap Nelayan Antar Sabu Pakai Sampan

Polda Sumut menangkap nelayan mengantarkan sabu pakai sampan. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut menggagalkan penyelundupan sabu seberat 49,90 gram di Perairan Belawan Lampu Putih Alur Pelabuhan Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Polairud Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya nelayan membawa sabu dari Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang menuju Desa Jaring Halus, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA..  Sukseskan PON 2024, Polda Sumut Bakal Tertibkan PKL dan Parkir Liar

“Dari informasi itu personel kapal patroli bergerak menuju Perairan Belawan Lampu Putih Alur Pelabuhan Belawan lalu berhasil mengamankan pelaku bernama Iboy (32) saat berada di sampannya,” katanya, Sabtu (1/6).

“Ketika dilakukan pemeriksaan didapati satu bungkus sabu seberat 49,90 gram di kemas dalam plastik,” terang Hadi seraya menyebutkan barang bukti sabu itu rencana hendak diantar ke Langkat melalui Perairan Belawan.

BACA JUGA..  Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Rektor UINSU, Tekankan Pentingnya Sinergi Kamtibmas

Ia menambahkan, pelaku bersama barang bukti setelah diamankan dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Kasus narkoba ini masih dalam pengembangan untuk menangkap para pelaku jaringan lainnya,” pungkasnya. (msp/cr1)

EDITOR: Maranatha Tobing