IKLAN

Begal Bermodus Mobil Calya Diringkus, Tim Cobra Polres Binjai Bergerak Kilat

Ketiga pelaku begal menggunakan mobil dan sepeda motor milik korban berhasil diungkap Satres Polres Binjai. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Aksi komplotan begal yang menggunakan mobil untuk menghadang korbannya berhasil diungkap cepat oleh Polres Binjai.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tiga pelaku berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26) berhasil diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai. Ketiga pelaku kini telah diamankan dan diproses hukum.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110. Polres Binjai akan terus hadir, bertindak cepat, dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres, Senin (8/6).

BACA JUGA..  Makam Selegram Medan yang Tewas Saat Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok, Pagi Tadi Dibongkar untuk Ekshumasi

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.

Korban, SAG (21), seorang perempuan, saat itu sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki D-Tracker BK 5106 RBE.
Menurut keterangan, korban tiba-tiba dipepet sebuah mobil Toyota Calya berwarna silver BK 1650 SW.

Dua pria yang keluar dari mobil kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawa kabur sepeda motor miliknya.
Usai kejadian, korban bersama warga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Bingai.

BACA JUGA..  Stok Pangan Surplus, Pemprovsu Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan dan Idulfitri

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, SH, bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hasil kerja cepat petugas membuahkan hasil.

Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 01.35 WIB, dua pelaku yakni MR dan JG berhasil ditangkap di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memburu satu pelaku lainnya.

Pelaku ketiga, NS, akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, STK, SIK, MSi, menjelaskan bahwa saat proses penangkapan, dua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

BACA JUGA..  Cemburu, Suami Siksa Isteri Hingga Tewas di Percut Seituan

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar AKP Hizkia.

Kapolres Binjai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dan akan terus melakukan langkah preventif maupun represif demi menjamin keamanan masyarakat. (msp)