IKLAN

Dua Pengedar Sabu di Dalu 10 A Ditangkap Polresta Deli Serdang

Kedua terduga pengedar Sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. (Ist/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Satuan reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka berinisial IS alias W (35), warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan AR (29), warga Jalan Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (26/8/2026) lalu, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H, M.H, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran sabu di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA..  Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari salah satu pelaku,” ujar Ferry Kamis 10 September 2026.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu pria yang diamankan.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Diminta Profesional Tangani Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Penjualan Tanah Milik PT PS

Setelah diamankan, kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas. Polisi selanjutnya melakukan penyidikan guna mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA..  Bandar dan Penulis Togel di Wilkum Polsek Brandan Tidak Takut Polisi

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnady mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Sat Narkoba akan langsung melakukan penyelidikan dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (msp)