IKLAN

Tim Gabungan Polres Tanjungbalai dan TNI Ciduk Pengedar Sabu Saat Transaksi

Pengedar narkotika dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tanjungbalai bersama TNI. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Komitmen bersama TNI dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Intel Kodim 0208 Asahan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ssabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, tersangka yang kemudian diketahui berinisial AS (21) ditangkap di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu (31/5) dini hari.

Ia juga menjelaskan, bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Katanya, awalnya, personel Unit Intel Kodim 0208 Asahan melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima laporan warga dan sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi shabu.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Tangkap 2  Pengedar Narkoba

“Melihat hal itu, personel Intel Kodim langsung mengamankan tersangka di tempat dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Begitu tiba di lokasi, tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka dengan disaksikan oleh personel TNI.

Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 18 paket plastik klip kecil berisi shabu siap edar dengan berat kotor 2,71 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 55.000 dari kantong celana belakang tersangka yang diduga merupakan uang hasil penjualan”, ujar Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah.

BACA JUGA..  Kapolres Binjai Silaturahmi Bersama 18 Tokoh Etnis FPK, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Di hadapan petugas, pemuda tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang pria berinisial A, yang saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan tes awal, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kasat.

BACA JUGA..  Polres Batubara Amankan 1 Kg Sabu Beserta Dua Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (msp)