IKLAN

Perang Narkoba Berlanjut! Polres Binjai Ciduk 3 Pria, Barbuk Sabu dan Ekstasi

Ketiga tersangka narkoba dan sejumlah barang bukti. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satresnarkoba Polres Binjai kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dengan mengungkap tiga kasus dalam kurun waktu dua hari, 31 Agustus hingga 1 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan bersama puluhan gram sabu dan belasan butir ekstasi.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Binjai.

R (35) ditangkap pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Selanjutnya, BPS (29) dan AG alias YOKO (25) diamankan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

BACA JUGA..  Dua Bandar Sabu Ditangkap di Binjai, Polisi Sita Barbuk Narkoba dan Motor

Dari tiga pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH. MH. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan personel Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane. Jumat (4/9).

BACA JUGA..  Peredaran Sabu Masih Bebas di Pangkalan Susu, Kapolsek dan Kapolres Langkat Mandul

Ismail menjelaskan, terhadap R (35), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara terhadap BPS (29) dan AG alias YOKO (25), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA..  Usai 12 Kali Berhasil, Komplotan Begal Binjai Diringkus Polisi

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, SIK, MH. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Binjai.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (msp)