IKLAN

MEDAN  

Imigrasi Medan Gandeng FABEM Sumut Suarakan Bahaya TPPO dan TPPM ke Mahasiswa

Kantor Imigrasi Medan bersama Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) menggelar Forum Group Diskusi (FGD), Rabu 30 September 2026 di Medan. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Bahaya TPPO dan TPPM menjadi isu sensitif bagi masyarakat yang tergiur dapat pekerjaan ke luar negeri. Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) menyuarakan hal itu melalui Forum Group Diskusi (FGD), Rabu 30 September 2026 di Medan.

Kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sangat mempengarushi geopolitik ekonomi Indonesia. Salah satu cara untuk mengurangi kejahatan tersebut dengan melakukan sosialisasi ke tengah publik.

DPW FABEM Sumut pun menggandeng Kementerian Imipas melalui Kantor Imigrasi Medan melaksanakan FGD di Alamanda Cafe Box, Komplek Perumahan Menteng Indah, Jalan Menteng 7 Medan, dengan mengundang mahasiswa dari sejumlah kampus negeri dan swasta.

Hadir Kantor Imigrasi Medan Ridha Saputra, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Delinserdang Samsuar Sinaga, Parktisi Hukum DR Redyanto Sidi SH MH, Andris Tarihoran SH MH, dan mantan Direktur LBH Medan Nuriyino SH MH, serta Sekretatis PW PMI Sumut Chairul Umam Sinaga, dan juga perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut.

Ketua DPW FABEM Sumut Rinno Hadinata mengatakan mahasiswa harus dapat membawa semangat pembaharuan dan sosial kontrol terhadap bahaya TPPO dan TPPM.

“Gerakan Imigrasi Goes To Campus harus dibesarkan agar kejahatan TPPO dan TPPM tidak meningkat bagi masyarakat. Mahasiswa adalah agen perubahan di tengah masyarakat untuk negara makin kuat,” ucap Rinno.

Kantor Imigrasi Medan Ridha Saputra dalam FGD menyampaikan sosialisasi bahaya TPPO dan TPPM menjadi program kerja Kementrian Imipas yang tengah dijalankan Kantor Imigrasi Medan.

“Saat ini sudah ada perubahan nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan,” kata Ridha.

Kepala Seksi Bina Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Pius Victor Aruan mengatakan perlu dilakukan sinergi perlindungan tenaga kerja terhadap pencegahan TPPO dan TPPM antara Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan Kantor Imigrasi Medan.

Menurut Pius, berdasarkan analisis data tren kasus TPPO di Sumut tahun 2024 sebanyak 392 dengan jumlah korban 471, dan tahun 2025 jumlah kasus 391 dengan jumlah korban 462.

“Total komulatif 691 kasus dengan jumlah korban 1.583. Pada Januari 2026 sebanyak 289 orang PMI bermasalah dipulangkan dari luar negeri,” kata Pius.

Pius juga menjelaskan faktor kerentanan dan modus operandi TPPO dan TPOM adalah faktor geografis, yaitu nline scamming dengan target utama Gen-Z usia 18-25 tahun, dengan iming-iming gaji Rp.15 juta hingga Rp.20 juta/bulan.

“Korban TPPO dan TPPM menggunakan visa wisata palsu dengan tujuan kamboja, myanmar dan laos, serta dipaksa bekerja di pusat peniouan online,” katanya.

Masih Pius, langkah strategis mengantisipasi adalah dengan penguatan regulasi daerah, edukasi ke akar rumput dan optimalisasi layanan resmi.

Kemudian, sinergi Disnaker dan Imigrasi dalam program PIMPASA (pengawasan imigrasi pembangunan desa) dengan 53 personel imigrasi dikerahkan untuk mengawal 171 desa binaan sangat mendukung.

Pratisi Hukum Andris Tarihoran SH MH menuturkan diperlukan sinergitas antara Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan Imigrasi dalam penindakan hukum, baik pelaku maupun penyelenggara negara untuk efek jera, serta diperlukan pengawasan atau sosial kontrol dari masyarakat khususnya mahasiswa.

Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Medan Fauzi Abdullah mengatakan dalam penanganan kasus kejahatan TPPO dan TPPM tidak bisa keimigrasian bekerja sendiri, tetapi diperlukan penguatan sinergitas dan kolaborasi dari lintas instansi dalam proses penegakan hukum.

“Baik itu penguatan sistem intelijen dalam mitigasi dan pencegahan dini maupun dalam aksi pengukapan kasus kejahatan itu sendiri,” kata Fauzi. (msp)