BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali membongkar jaringan peredaran narkotika. Tiga pria yang diduga terlibat sebagai bandar sabu ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRP (22), SW (38), dan JS (47). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 117,47 gram sabu bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya.
MRP ditangkap di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (16/8). Sementara SW (38) ditangkap di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/8). Polisi menyebut SW merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman untuk perkara serupa.
Sedangkan JS (47) diamankan petugas di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (18/8).
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan sabu dengan total berat bruto 117,47 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita 19 plastik klip transparan berisi narkotika, dua sekop yang terbuat dari pipet, dua timbangan elektrik, satu unit telepon seluler merek Infinix, satu dompet tempat penyimpanan sabu, serta uang tunai Rp110.000 yang diduga hasil penjualan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKP Ismail Pane, Jumat (21/8).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui Call Center 110.
“Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Bimo Moernanda. (msp)








