IKLAN

Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate Ditangkap Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial CS  (31) dan HYS  (29) diringkus polisi karena kedapatan memperjual belikan cairan (cartridge) vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK yang dihubungi melalui Kasi Humas Ipda M Ruslan, SIP, Minggu (26/7), membenarkannya. Katanya, penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan MT. Haryono Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB oleh tim operasional dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi bersama Kanit I Ipda Firman Simangunsong, SH.

BACA JUGA..  Tidak Hadir Tes Kesehatan, KPU Tapsel Diminta Putuskan TMS Paslon Perseorangan Dolly Pasaribu-Ahmad Bukhori

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya berupa 5 buah cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate yang dibungkus plastik kuning dengan merk Pineapple, 1 unit HP warna biru yang ditemukan di lantai di hadapan para tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah.

BACA JUGA..  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial “I” (masih dalam penyelidikan) dengan harga beli Rp1.500.000 per cartridge.

Rencana mereka, barang tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp1.600.000 per cartridge. Saat ini, kedua orang tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Poldasu Rekomendasi Pecat 7 Anggota Polisi Diduga Penganiaya Almarhum Budianto Sitepu

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (msp)