TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Satreskrim Polres Tanjungbalai resmi menetapkan D alias A (37), suami seorang guru sekolah dasar (SD), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kasus yang menghebohkan masyarakat Tanjungbalai itu sempat memicu kemarahan warga hingga ratusan orang mendatangi rumah tersangka. Untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri, Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan tersangka dan mengendalikan situasi agar tetap kondusif.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai yang dibuat oleh ibu tiri korban, Yuni Audra (38).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka diduga membujuk korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan meminjamkan telepon genggam (HP). Saat korban lengah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.I.P., menjelaskan pada Jumat (24/7/2026) bahwa pengamanan terhadap tersangka dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi massa.
“Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan mencegah aksi main hakim sendiri,” ujar Ipda M. Ruslan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa tersangka, sejumlah saksi dari pihak keluarga korban maupun keluarga tersangka, serta meminta keterangan saksi ahli psikologi guna melengkapi alat bukti.
Dalam perkara tersebut, tersangka D alias A dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. (msp)







