IKLAN

Polres Kuansing Umumkan Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Resmi Tersangka Dugaan UU ITE

Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, menangkap konten kreator TikTok, Polda Sitanggang, di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).(Sumutpost.id/tangkapan layar video)

PEKANBARU, Sumutpost.id – Polda Sitanggang, salah seorang konten kreator TikTok asal Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing).

Penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Jumat (4/9/2026).

AKBP Hidayat–seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Media Lubuk Jambi yang terlihat Sumutpost.id, Sabtu 5 September 2026 mengatakan, tersangka telah berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing langsung dari kediamannya di Samosir.

Kini tersangka sudah berada di Pekanbaru dan akan segera digelandang ke Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Tim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka, hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan akan dibawa ke Kuansing,” kata AKBP Hidayat.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana (kiri) saat mengekspose perkara Polda Sitanggang. (Ist/Sumutpost.id)

Dia mengungkapkan, penjemputan tersangka sempat diwarnai aksi perlawanan dari sekelompok warga di lokasi. Untuk menjaga keselamatan personel, tim sempat menarik diri dan kembali bergerak setelah situasi dinyatakan kondusif.

BACA JUGA..  Geger! Pasangan Suami Istri di Samosir Ditemukan Meninggal di Rumah

Polres Kuansing menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.

“Kami sudah menggelar perkara sesuai mekanisme. Alat bukti kami sudah cukup untuk menetapkan status tersangka. Tiga alat bukti sudah terpenuhi,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari viralnya foto Polda Sitanggang yang terlihat memegang botol berisi minuman tuak di atas jalur Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Saat itu, ia diketahui datang ke Kuansing untuk menyaksikan Festival Pacu Jalur.

BACA JUGA..  Ditengah Pemulihan Pascabencana di Tapteng, Replanting PT CPA Diduga Langgar Aturan

Aksinya itu kemudian ditegur seorang warga setempat bernama Darwis. Usai mendapat teguran, Polda Sitanggang bersama Ketua PBK Kuansing, Hardianto Manik sempat membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Namun setelah kembali ke kampung halamannya di Samosir, Polda Sitanggang diduga kembali melontarkan ucapan tidak pantas yang ditujukan kepada Darwis melalui akun media sosial pribadinya.

Tak pelak lagi unggahan itu justru memicu kemarahan warga dan berujung pada laporan polisi ke Polres Kuansing. (msp)