IKLAN

Ditengah Pemulihan Pascabencana di Tapteng, Replanting PT CPA Diduga Langgar Aturan

Plt Kadis Pertanian: Pihak PT CPA Belum Melapor

Inilah kebun kelapa sawit milik PT CPA yang diduga sedang di replanting ditengah pemulihan Tapteng dari bencana banjir dan tanah longsor. (Ist/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Aktivitas peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit diduga dilakukan PT Cahaya Pelita Andika (CPA) di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menjadi sorotan publik.

Di tengah upaya pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Tapteng pada November 2025 lalu, kegiatan tersebut diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan administrasi dan koordinasi sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun wartawan, aktivitas pembukaan dan penataan ulang lahan untuk replanting diduga telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah seluruh tahapan kegiatan tersebut telah dilaporkan dan diverifikasi oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran berbagai pihak. Pasalnya, kegiatan replanting dilakukan di tengah proses pemulihan daerah yang sebelumnya terdampak bencana banjir dan longsor. Jika tidak diawasi secara optimal, aktivitas tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru, terutama terkait tata kelola daerah aliran sungai (DAS), konservasi lahan, serta kawasan rawan bencana.

BACA JUGA..  Ini Penjelasan Kesra Tapteng Terkait 104 Mahasiswa Tak Peroleh Beasiswa

Dalam pelaksanaan replanting perkebunan, terdapat sejumlah dokumen yang seharusnya menjadi dasar kegiatan perusahaan. Di antaranya salinan HGU yang masih berlaku, Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha berbasis OSS, dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, peta lokasi replanting, hingga rencana kerja peremajaan kebun.

Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban memenuhi pembangunan kebun plasma dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemenuhan kewajiban tersebut dinilai penting untuk memastikan aspek kemitraan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar telah dijalankan.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) melalui instansi terkait diminta segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan lokasi replanting benar-benar berada dalam areal HGU yang sah serta tidak memasuki kawasan yang memiliki fungsi lindung maupun daerah yang rentan terhadap bencana.

BACA JUGA..  TNI Turun Tangan Bantu Pengamanan Aksi Tawuran di Belawan

Pemeriksaan juga dianggap penting untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan perusahaan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai kemungkinan adanya aktivitas replanting yang berjalan tanpa pengawasan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Jinto Siburian, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak PT CPA belum menyampaikan laporan tertulis terkait kegiatan replanting dimaksud.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan tertulis dari PT CPA terkait kegiatan replanting tersebut. Memang persoalan ini pernah kami bicarakan secara langsung dengan pihak perusahaan, tetapi secara administrasi belum ada laporan resmi yang disampaikan kepada Dinas Pertanian,”ujar Jinto Siburian di Pandan, Senin 22 Juni 2026.

Menurut Jinto, koordinasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah merupakan bagian penting untuk memastikan perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan.

BACA JUGA..  Satpol PP Sumut Patroli Pengamanan Rumah Masyarakat yang Mudik Lebaran

Ia juga meminta seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Tapteng agar lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh perusahaan perkebunan lebih proaktif memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah. Kegiatan replanting bukan hanya persoalan teknis di lapangan, tetapi juga menyangkut pemenuhan kewajiban administrasi, lingkungan, dan kemitraan dengan masyarakat. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh ketentuan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah memastikan akan melakukan penelusuran dan koordinasi lanjutan guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan penelusuran dan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku,” pungkas Jinto Siburian. (msp)