IKLAN IKLAN
DAERAH  

Pemkab Tapteng Bantah Isu Anggaran Rp385,5 Juta di Perumda Mual Nauli: Hoaks, Menyesatkan, Belum Masuk APBD 2026!

Salah satu bentuk informasi dinilai hoaks yang beredar dimedia sosial. (Ist/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Perumda Mual Nauli akhirnya angkat bicara dan meluruskan informasi liar yang beredar di media sosial terkait dugaan ketersediaan anggaran Rp385.500.000.

Pemerintah menegaskan, informasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Tapteng, Winner Napitupulu, didampingi Tenaga Ahli Teknik Perumda Mual Nauli, Bernardo Lumbangaol, secara tegas menyatakan bahwa angka Rp385,5 juta yang beredar bukanlah anggaran yang telah tersedia atau siap digunakan.

“Itu informasi yang tidak berdasar. Faktanya, anggaran tersebut belum pernah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2026,” tegasnya.

BACA JUGA..  Peringati Hari Kartini, TP PKK Tapteng Gelar IVA Test di Lima Kecamatan

Bernardo menambahkan, angka tersebut hanyalah bagian dari dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang masih sebatas usulan teknis. Hingga kini, usulan tersebut belum masuk dalam skema pembiayaan apa pun, baik melalui Transfer ke Daerah (TKD) maupun pos anggaran lainnya.

Dengan kata lain, klaim seolah-olah anggaran tersebut sudah ada dan siap digunakan adalah narasi yang menyesatkan publik.

Ia juga menegaskan, penyusunan RAB tersebut merupakan langkah teknis yang lazim dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan layanan air minum di Kota Pandan pasca bencana banjir dan tanah longsor. Namun, proses tersebut masih panjang dan bergantung pada kebijakan penganggaran pemerintah daerah.

BACA JUGA..  Klarifikasi Berita Ratusan Atlit Pencak Silat Tagih Honor, Ketua DPP PD Lindo: Saya Minta Maaf kepada Ketua KONI Deliserdang, Itu Hoax!

“Kami hanya menyusun usulan. Belum ada pengesahan, belum ada penganggaran. Jadi sangat keliru jika dikatakan dana itu sudah tersedia,” tegas Bernardo.

Pemerintah menilai, penyebaran informasi yang tidak akurat dengan judul provokatif merupakan bentuk disinformasi yang dapat merusak kepercayaan publik serta mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Untuk itu, Pemkab Tapteng mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Di tengah situasi pemulihan pasca bencana, stabilitas informasi menjadi hal krusial yang tidak boleh diganggu oleh kabar-kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA..  Ketua Pengadilan Lubuk Pakam Terima Kunjungan Tim Bidkum Deliserdang Sehat

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan kritis. Jangan sampai terjebak pada informasi yang sengaja dibelokkan,” Winner Napitupulu menambahkan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa transparansi tetap dijunjung tinggi, namun harus disikapi dengan tanggung jawab bersama, termasuk dalam menyaring dan menyebarkan informasi.

Pemerintah pun membuka ruang bagi publik untuk mengakses informasi resmi, sekaligus menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan layanan dasar secara terukur dan sesuai mekanisme yang berlaku. (msp)