MEDAN, Sumutpost.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti narkotika seberat 11 gram sabu saat melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Jumat (04/09/2026) sore.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M. Tambunan mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AS (30) dan menyita barang bukti narkotika seberat 11 gram jenis sabu.
“Ia diduga sebagai pengedar sabu di lokasi tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan pada wartawan, Sabtu (05/09/2026).
Diketahui, penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek didampingi Wakapolsek, AKP Harles R Gultom, Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan dan petugas lainnya.
Disebutkan, sekira pukul 15.30 WIB, tim melakukan penyamaran dan transaksi. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan AS.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat kotor 11 gram, 4 plastik klip kosong, dan uang tunai hasil penjualan Rp. 200 ribu.
Usai mengamankan pelaku, petugas juga merobohkan dan membakar barak-barak yang selama ini dijadikan tempat penggunaan narkoba di lokasi tersebut.
Dari interogasi awal, AS mengaku sudah menjual sabu selama 1 bulan. Barang haram itu ia dapat dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Gang Nasional Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dengan harga Rp350 ribu per gram.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika. Sementara kami masih kembangkan untuk menangkap pemasoknya yang berinisial A,” tambah Iptu Poltak M. Tambunan.
Ia mengimbau warga masyarakat sekitarnya agar tidak terlibat dan tidak membiarkan wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba. (msp)
