IKLAN

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Karo Pastikan Pengelolaan Program Beasiswa CSR Berjalan Akuntabel dan Tepat Sasaran

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Putra Ginting (tengah) didampingi Kepala Bappeda Litbang Abel Tarwai Tarigan (kiri) dan Kepala Dinas Kominfo Hesti Maria Br Tarigan (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kabanjahe. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KABANJAHE, Sumutpost.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan bahwa penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dijalankan secara transparan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku. Program ini dipastikan bersih dari intervensi maupun konflik kepentingan demi memajukan masa depan generasi muda Karo.

​Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, menjelaskan bahwa tata kelola program CSR memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hingga Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, serta diselaraskan secara langsung dengan RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029.

​”Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan,” ujar Gelora saat memberikan keterangan kepada media di Kabanjahe, Sabtu (05/09/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda didampingi oleh Kepala Bappeda Litbang Abel Tarwai Tarigan dan Kepala Dinas Kominfo Hesti Maria Br Tarigan.

​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program beasiswa tersebut merupakan murni hasil pembahasan di dalam Forum CSR dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Kabupaten Karo dipastikan tidak pernah menerima, menghimpun, menyimpan, ataupun mengelola dana CSR perusahaan. Peran pemerintah daerah di sini bersifat aktif sebagai fasilitator untuk menjembatani kebutuhan pembangunan daerah dengan dunia usaha, serta menyampaikan informasi program kepada calon penerima manfaat.

BACA JUGA..  Kunjungan SMK Tunku Abdul Aziz Malaysia ke SMAN 2 Medan Disambut Hangat

​Segala keputusan strategis—mulai dari perusahaan yang berpartisipasi, besaran bantuan, mekanisme penyaluran, hingga sasaran program—sepenuhnya berada di tangan dan menjadi kewenangan pihak perusahaan melalui Forum CSR berdasarkan kebijakan internal masing-masing.

​Menanggapi isu yang sempat beredar terkait penunjukan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program, Gelora meluruskan bahwa Pemkab Karo bersama Forum CSR tidak pernah membatasi kerja sama hanya pada satu sekolah saja. Pihaknya justru telah melayangkan surat penawaran kerja sama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan ternama di Indonesia, di antaranya SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Del, dan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.

​Berdasarkan hasil korespondensi resmi, SMA Taruna Nusantara (melalui surat nomor B/215/VIII/2025) dan SMA Unggul Del (melalui surat nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025) menyatakan telah menutup proses pendaftaran siswa baru pada periode tersebut.

BACA JUGA..  Smandu Fair II 2026 Ditutup, Ajang Kreativitas Siswa SMAN 2

​”Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada unsur kepentingan maupun penunjukan sepihak,” tegas Gelora.

​Pelaksanaan program ini melibatkan tiga pilar dengan fungsi dan batasan yang sangat jelas. Pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, dan pihak perusahaan sebagai pengambil keputusan sekaligus penyalur bantuan langsung kepada penerima manfaat.

​Penyaluran dana dilakukan secara langsung antara perusahaan penyalur CSR dengan yayasan pengelola sekolah. Dengan mekanisme ini, dijamin tidak ada aliran dana CSR yang masuk, mengendap, ataupun dikelola melalui rekening resmi Pemerintah Kabupaten Karo.

​”Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo (Nomor 050/179) murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya,” tambah Gelora.

​Terkait isu konflik kepentingan yang dikaitkan dengan yayasan pengelola sekolah dan Bupati Karo, Gelora menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana CSR. Pemerintah daerah juga tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan mengeluarkan dana CSR ataupun memberikan sanksi bagi perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi.

BACA JUGA..  Marak Kades Pecat Perangkatnya, Dinas PMD Karo Didesak Segera Terbitkan NIKD dan NIPD

​Selain itu, merujuk pada PP Nomor 47 Tahun 2012, kegiatan TJSL perusahaan tidak terbatas hanya di wilayah tempat perusahaan beroperasi, melainkan dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan. Oleh karena itu, lokasi sekolah penerima beasiswa yang berada di luar Kabupaten Karo tidak berarti esensi manfaat program berpindah ke daerah lain. Manfaat utamanya tetap dinikmati secara utuh oleh anak-anak berprestasi asal Kabupaten Karo guna mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas tinggi.

​Pemerintah Kabupaten Karo menyayangkan adanya isu spekulatif yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran atau keengganan bagi dunia usaha untuk berkontribusi secara sosial. Masyarakat diimbau untuk melihat mekanisme program secara objektif berdasarkan fakta yang ada, sehingga sinergi positif antara pemerintah dan dunia usaha dalam memajukan pendidikan, cagar budaya, serta pembangunan di Kabupaten Karo dapat terus berjalan optimal.

​Pemkab Karo terus berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap evaluasi demi memastikan setiap program sosial memberikan dampak nyata dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. (msp)