IKLAN

Judul Sumbangan Sukarela Tapi Dipatok Rp3,7 Juta, Kebijakan SMAN 2 Kabanjahe Disorot dan Dikritik Netizen

Foto: Istimewa/Sumutpost.id)

​KABANJAHE, Sumutpost.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Karo kembali dihebohkan dengan beredarnya dokumen surat pernyataan yang diterbitkan oleh pihak SMA Negeri 2 Kabanjahe. Dokumen bertuliskan “Surat Pernyataan Kesediaan Memberikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Secara Sukarela” tersebut mendadak viral di media sosial karena dinilai kontradiktif dan sarat unsur paksaan terselubung.

Berdasarkan penelusuran dari unggahan akun media sosial lokal seperti KARO News, kontroversi bermula dari formulir surat pernyataan yang harus diisi oleh orang tua/wali siswa. Meskipun menggunakan frasa “sukarela”, dalam dokumen tersebut tercantum secara spesifik nominal angka yang harus dibayarkan, yakni sebesar Rp3.767.000 (Tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

​Kebijakan ini langsung memicu gelombang kritik pedas dari netizen dan para orang tua murid. Sejumlah warga maya menilai bahwa pencantuman nominal angka secara pasti, disertai kolom tandatangan di atas meterai dan opsi cicilan selama satu tahun, telah mencederai esensi dari “sumbangan sukarela” itu sendiri.

​”Judulnya sumbangan sukarela, tapi dibawah ada tertera nominal jumlah yang harus dibayarkan. Apakah ini masuk kategori sumbangan sukarela?” tulis salah satu akun pemerhati sosial di media sosial, yang dibanjiri ratusan komentar bernada miring dari warganet.

BACA JUGA..  Penetapan Tersangka Anak di Bawah Umur Kasus Foto dan Video Asusila, Dihentikan Sementara

​Kritik senada turut dilontarkan oleh akun-akun lainnya yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Netizen mengingatkan kembali aturan dasar terkait larangan pungutan di sekolah negeri, merujuk pada ketentuan perundang-undangan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik karena biaya operasional pendidikan telah disokong melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Form sumbangan sukarela orangtua siswa berpatok niminal yang keluarkan SMAN 2 Kabanjahe. (Istimewa Sumutpost.id)

​Desakan Elemen Masyarakat dan Aktivis: Copot Kepala SMAN 2 Kabanjahe

Menyusul polemik yang kian memanas dan mencederai integritas dunia pendidikan ini, gelombang protes kini tidak hanya datang dari warganet. Sejumlah elemen masyarakat serta aktivis pemerhati pendidikan di Kabupaten Karo secara tegas mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil tindakan indisipliner yang tegas terhadap pimpinan sekolah tersebut.

Para aktivis menilai bahwa tindakan manajemen SMAN 2 Kabanjahe yang tetap mematok nominal pungutan di tengah larangan resmi merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi pimpinan daerah dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka menuntut agar jabatan Kepala SMAN 2 Kabanjahe, Jasahat Sidauruk, segera dievaluasi total hingga dicopot dari jabatannya demi memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.

BACA JUGA..  Ketua DPRD Madina Tersangka Suap Seleksi PPPK Tak Ditahan, Berikut Penjelasan Polda Sumut

Tanggapan Tegas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumut

​Menyikapi informasi yang beredar luas di media sosial dan meresahkan masyarakat tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Zulkarnain Barus, S.Pd., M.Pd., langsung memberikan respons cepat melalui sambungan telepon.

Ia menyatakan rasa kecewa dan keterkejutannya atas tindakan yang diambil oleh manajemen SMA Negeri 2 Kabanjahe.

“Kita sangat menyesalkan atas apa yg dibuat pihak SMA 2 terkait SPP. Kita sudah berulangkali menyampaikan kepada semua kepala sekolah negeri di wilayah kita agar melaksanakan surat edaran Kadis dan pernyataan Pak Gubernur,” ujar Zulkarnain. Sabtu, (5/9/2026)

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan audiensi bersama aparat penegak hukum setempat guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam bentuk apa pun terkait sumbangan sekolah.

“Bahkan kita juga sudah beraudiensi ke Kejari Karo dan Kapolres Karo, mereka juga memberikan advis yg baik terkait sumbangan. Dan Kepala SMA 2 juga ikut waktu audiensi dgn Kapolres Karo waktu itu. Maka saya terkejut mengapa mereka melakukan seperti itu,” tambahnya.

BACA JUGA..  Gerebek Sarang Narkoba di Bagan Deli, 2 Sepeda Motor Polisi Dibakar Sekelompok Massa

Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memanggil seluruh tim manajemen SMA Negeri 2 Kabanjahe pada hari Jumat sebelumnya untuk menghentikan dan membatalkan kebijakan tersebut.

“Hari Jumat kemarin kita sudah panggil semua tim manajemen SMA 2 dan kita minta untuk dibatalkan konsep tersebut dan undang kembali orang tua untuk menyampaikan kesalahan konsep tersebut. Dan sudah kita laporkan ke Kadis,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak sekolah, tercatat sudah ada sekitar 10 orang tua yang sempat melakukan pembayaran. Oleh karena itu, Kacabdisdik memberikan instruksi tegas agar pihak sekolah segera memanggil kembali para orang tua dan memberlakukan pengembalian dana bagi yang menginginkannya.

“Kemarin kami tanya bendahara, sudah ada sekitar 10 orang yang membayar. Makanya kita sampaikan agar panggil kembali orang tua dan sampaikan. Bagi yg sudah menyerahkan tanya yg bersangkutan, kalau mereka minta dikembalikan maka harus dikembalikan seluruhnya, buat berita acara pengembaliannya,” tegas Zulkarnain kepada pihak manajemen SMA Negeri 2 Kabanjahe. (msp)