IKLAN

Menhut Kalah Telak, PTUN Batalkan SK Pencabutan Izin PT Anugerah Rimba Makmur

Foto: Istimewa/Internet

MEDAN, Sumutpost.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia kalah telak dibuat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan putusan mengabulkan keseluruhan permohonan penggugat PT Anugerah Rimba Makmur (PT ARM) terkait SK Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Seperti dilihat di SIPP Pengadilan Tata Usana Negara Jakarta, nomor perkara 157/G/2026/PTUN JKT (permohonan penundaan) yang didaftarkan pada 05 Mei 2026 dengan penggugat PT Anugerah Rimba Makmur dan tergugat Menteri Kehutanan Republik Indonesia, diputuskan: mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Selanjutnya disebutkan, memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no. 81 tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Anugerah Rimba Makmur di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sampai adanya putusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap.

Menyikapi putusan PTUN ini, Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut angkat bicara dengan tegas mengatakan bahwa Menhut RI salah besar dengan gegabah menertibkan SK pencabutan perizinan berusaha PT ARM tanpa memiliki alat bukti yang akurat.

Koordinator wilayah PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat menduga dengan putusan PTUN ini, Menhut secara tidak langsung ikut menyeret Presiden Prabowo Subianto.

“Kami memprotes keras tindakan gegabah Menhut di media dan dalam RDP di DPRRI pada 6 April 2026 lalu. Kami menduga, bahwa Menhut secara tidak langsung telah melibatkan presiden. Kenapa kami bilang seperti itu, ya karena Menhut dengan gampangnya menerbitkan SK pencabutan izin PT ARM. Dengan keputusan PTUN ini, banyak kalangan menyuarakan agar Menhut segera diganti, karena kasus lain seperti ini bisa kembali terjadi,” tegas Gandi Sipahutar kepada media, Rabu 2 September 2026.

BACA JUGA..  DPP LSM GakHam Sumut Apresiasi Polda Sumut Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Masih Gandi Parapat. Menurutnya, SK pencabutan izin 28 perusahaan pascabanjir Sumatera tahun lalu–yang dikeluarkan Menhut, diduga semuanya (SK) berpotensi digugat pihak perusahaan.

“Putusan ini menjadi napas baru bagi 27 perusahaan lain yang senasib dengan PT ARM. Kita tidak tahu, besok lusa atau bulan depan perusahaan yang dicabut izinnya akan mengajukan gugatan sejenis ke PTUN,” ujar Gandi Parapat.

BACA JUGA..  Posyandu Desa Harapan Baru Sudah Selesai Dibangun, Plank Proyek Tidak Pernah Ada

Selanjutnya, Gandi menjelaskan, bahwa seandainya (pun) ada agenda terselubung Menhut ingin menjatuhkan Presiden Prabowo, Gandi yakin masyarakat akan berada digaris depan membantu presiden untuk memimpin bangsa ini kearah yang jauh lebih baik dan sejahtera.

“Masyarakat akan tetap mendukung pak presiden Prabowo memimpin negara ini. Dan, kami sangat bersyukur PTUN yang telah bekerja maksimal dan memberikan putusan mengabulkan gugatan pemohon secara keseluruhan,” tutur Gandi mengakhiri. (msp)