IKLAN

Kuasa Hukum Protes Penetapan Tersangka Suseno, Desak Polres Binjai Batalkan Status Hukum

Gedung Mapolres Binjai. (Melky/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Penetapan status tersangka terhadap Suseno oleh penyidik Polres Binjai menuai protes keras dari pihak kuasa hukum.

Penasihat hukum Suseno dan Irwanto, Zulkarnain Nasution, secara tegas meminta agar surat penetapan tersangka tersebut dikaji ulang dan dibatalkan.

Zulkarnain menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan prematur serta belum memenuhi unsur pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, hingga kini pihaknya menilai proses penetapan tersangka belum memenuhi unsur-unsur sebagai mana diatur dalam pasal 477 ayat 1 huruf F.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Ekstasi di Amplas

“Kami memprotes keras penetapan tersangka terhadap klien kami. Proses ini terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan asas kehati-hatian dalam penegakan hukum. Karena itu, kami meminta Kapolres Binjai beserta jajaran untuk mengkaji ulang dan membatalkan penetapan tersangka terhadap saudara Suseno dan Irwanto,” tegas Zulkarnain kepada wartawan, Minggu (23/2/2026).

Dalam perkara dugaan pencurian yang disangkakan, Zulkarnain menyebut terdapat sejumlah kejanggalan, baik dari sisi kronologi, pemeriksaan saksi, maupun konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

BACA JUGA..  Satu Pelaku Begal Ditangkap Tim JCS, Empat Lagi Diburu

Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Pihaknya juga meminta agar penyidik membuka ruang klarifikasi secara objektif serta memberikan kesempatan menghadirkan saksi dan bukti yang meringankan.

“Kami berharap penyidik bersikap profesional dan proporsional. Jika memang alat bukti tidak cukup, maka demi keadilan dan kepastian hukum, penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan,” ujarnya.

BACA JUGA..  Residivis Ditangkap Polres Binjai Saat Edarkan Ganja

Selain mendesak evaluasi internal di tingkat penyidik, kuasa hukum juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan, apabila permintaan pengkajian ulang tidak direspons secara serius.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan kuasa hukum Suseno.

Pihak kuasa hukum berharap polemik ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (msp)