IKLAN

Sidang PT Eramas Coconut Indutries Melawan Tergugat Kembali Digelar

Tim hukum tergugat dari Kantor Hukum Endang Surya S.H.,S.E dan Rekan Marolop Tua Tampubolon S.H dan Akhmad Rivai S.H. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Sidang PHI antara PT Eramas Coconut Industries sebagai Penggugat melawan Tergugat 24 Pekerja kembali digelar persidangan pada Kamis 4 Juni 2026.

Dalam persidangan PHI perkara No 119/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn, yakni bukti tambahan dan saksi dari penggugat.

Kuasa Hukum dari Tergugat Marolop Tua Tampubolon SH mengatakan, dalam persidangan ini Kuasa Hukum Penggugat tidak menghadirkan saksi dan bukti tambahan. “Bukti yang diajukan penggugat kontradiksi. Jika benar surat pengunduran diri sudah dibuat oleh pekerja, mengapa pekerja harus dipanggil kembali untuk bekerja,” kata Marolop Tampubolon.

“Kuat dugaan bukti yang diajukan dalam persidangan ini palsu. Faktanya, dari 24 para pekerja ini tidak pernah membuat surat pengunduran diri dan pekerja juga tidak pernah menerima surat panggilan kerja. Bahwa perkara ini, sebelumnya telah melewati proses Bipartite dan Tripartit,” sebut Marolop Tampubolon.

BACA JUGA..  LSM LIPAN Sumut Dukung Kejari Hukum Kades di Deliserdang "Pemakan" Uang Negara

Selanjutnya, Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Hukum Endang Surya dan Rekan, memberikan 4 bukti tambahan berupa putusan MK dan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjadi bantahan terhadap seluruh dalil gugatan penggugat.

Bahkan, Kuasa Hukum dari Tergugat ini kembali menemukan fakta baru. Dimana pada sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (21/5/2026) lalu, penggugat membuktikan surat pengunduran diri yang tidak ada tanda tangan dari para pekerja.

BACA JUGA..  Pemilik Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Karo

“Sedangkan pada sidang hari ini penggugat membuktikan surat panggilan kerja yang tidak ada tanda terima dari pekerja tersebut,” ucap Endang Surya SH.SE.

Endang Surya menambahkan, sebelumnya Disnaker Kabupaten Deli Serdang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara telah memeriksa perkara ini.

Terhadap hak pesangon pekerja, Dinas Tenaga kerja menganjurkan agar penggugat (PT. Eramas Coconut Industries) membayar hak pesangon, penghargaan masa kerja dan hak cuti pekerja yang belum gugur, jelasnya.

Dalam perkara ini pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menetapkan pelanggaran kekurangan upah yang saat ini sudah dalam proses penyidikan Dirkrimsus Polda Sumut.

Para perwakilan pekerja saat diambil keterangannya di Dirkrimsus Polda Sumut. (Ist/Sumutpost.id)

Sementara, tim hukum Endang Surya, S.H., S.E, (selaku Wakil Ketua DEPEWIL SBNI SUMUT) bersama rekannya Akhmad Rivai, S.H, (Ketua PD FSP RTMM SPSI SUMUT), dan Marolop Tua Tampubolon, S.H., optimis majelis kakim yang diketuai Zulfida Hanum, S.H., M.H., dapat bijaksana dalam memeriksa perkara PHK sepihak tersebut.

BACA JUGA..  Satreskrim Polres Binjai Tangkap Dua Pelaku Pungli

“Semoga saja hakim memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi 24 pekerja yang selama ini hanya mendapat janji-janji manis dari perusahaan yang sampai saat ini belum dibayar juga hak-hak pekerja,” sebut Endang Surya.

Agenda sidang selanjutnya, akan digelar pada hari Senin (8/6/2026) dengan menghadirkan para saksi dari Tergugat. (msp)