TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan dari masyarakat, Pada hari Rabu (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB, tim operasional Satres Narkoba berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dari tempat terpisah di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi didampingi Kanit I Ipda Firman Simangunsong, SH. Menurut AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah mengetahui sebuah rumah di Jalan MT Haryono, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai selalu dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim operasional Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial FAM alias Gop (26) yang saat itu berada di dalam rumah.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,81 gram yang disembunyikan di bawah tilam (kasur) di dalam kamar tersangka. Selain itu, turut juga diamankan 1 (satu) unit telepon genggam warna putih yang berada di lantai di hadapan tersangka”.
Katanya, saat diinterogasi di tempat, FAM alias Gop tak dapat mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku, mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial “P”.
Tak ingin buruannya lepas, Tim Operasional langsung melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk dari tersangka FAM alias Gop dan mendatangi rumah pria berinisial “P” di Jalan Jendral Sudirman, Gang Pinang Baris, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Di lokasi kedua ini, kita berhasil meringkus tersangka berinisial NPS alias Pu (44) tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka kedua ini berhasil disita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk mengantar sabu serta 1 unit handphone warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”, tukas AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine positif narkotika, keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka, keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tanjungbalai terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Kota Tanjungbalai. (msp)







