IKLAN

Empat Pria Diduga Pungli Pengendara Diciduk Polres Binjai

Keempat pria pelaku pungli yang diamankan Polres Binjai. (Melky/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Polres Binjai mengamankan empat pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di wilayah hukum Polres Binjai, Kamis (10/9/2026).

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial HS (44), J (43), AS (42), dan JG (34). Dari penindakan itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp109.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pungutan liar.

Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan aksi pungli terhadap pengendara.

Kasatreskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba melalui Kanit Pidum IPDA Jun Fredy, S.H., mengatakan, petugas langsung menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

“Keempatnya diamankan di dua lokasi berbeda. HS dan J diamankan di Jalan Rukam, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan AS dan JG diamankan di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, sekitar pukul 12.10 WIB,” ujar IPDA Jun Fredy.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp109.000 yang diduga merupakan hasil pungutan dari pengendara.

BACA JUGA..  Geger! Suami Bacok Istri dan Ibu Mertua di Serdang Bedagai Hingga Tewas

Selanjutnya, keempat pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun pungli yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

BACA JUGA..  Warga Patumbak Tak Berkutik Saat Diringkus Curi Sepeda Motor

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan aksi pungli maupun premanisme.

“Apabila menemukan adanya aksi premanisme atau pungutan liar, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center Polri 110,” imbaunya. (msp)