TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Tim Operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil membekuk seorang pria berinisial NPS alias Pu (44) dari salah satu rumah di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah ditangani Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, SH, M.Psi mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Rabu (22/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Katanya, awalnya petugas berhasil meringkus seorang pria bernama FAM alias Gop dari Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan petunjuk dari tersangka FAM alias Gop, Kanit I Ipda Firman Simangunsong, SH bersama tim operasional bergerak menuju rumah tersangka lain di Jalan Jendral Sudirman, Gang Pinang Baris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, tim operasional berhasil mengamankan tersangka NPS alias Pu dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di area dapur, di antaranya adalah 6 bungkus plastik klip transparan berbagai ukuran dengan berat total sekitar 1,76 gram (0,73 gram, 0,29 gram, dan 0,74 gram), 1 bungkus plastik klip sedang (2,27 gram), 1 bungkusan kertas berisi ganja (0,83 gram), 2 buah timbangan digital (kecil dan besar), 3 bal plastik klip kosong berbagai ukuran, pipet runcing, serta dompet merah tempat penyimpanan narkoba.
Kemudian petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk mengantar barang, 1 unit handphone warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1.980.000 yang diakui tersangka sebagai hasil dari penjualan narkotika. Dari hasil interogasi awal, tersangka NPS alias Pu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Ia mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial “H”, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, SH, M.Psi. (msp)







