IKLAN

MA Diminta Batalkan Putusan PTUN dan PTTUN Terkait Pemberhentian 2 Aparat Desa Baru Titi Besi

Kepala Desa Baru Titi Besi, Faisal Ramadan Siregar. (Ist/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia diminta membatalkan putusan nomor 83/G/2025 PTUN.MDN dan putusan nomor 31/B/2026/PT.TUN Medan, terkait kasus pemberhentian dua aparat Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Baru Titi Besi, Faisal Ramadan Siregar kepada media, Kamis 4 Juni 2026.

Disebutkan Faisal Ramadan Siregar, dalam aturan hukum, pemberhentian perangkat desa diatur berdasarkan UU Pemerintahan Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, salah satu point pentingnya agar menjelaskan “tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa”.

BACA JUGA..  Sidang PT Eramas Coconut Indutries Melawan Tergugat Kembali Digelar

Faisal kepada media mengatakan, telah mengajukan nota kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 2 Juni 2026. “Saya telah melakukan prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku baik ditingkat PTTUN akan tetapi tidak dikabulkan oleh hakim,” tegas Faisal.

Dalam salinan putusan PT.TUN Medan No.31/B/2026 disebutkan secara tertulis bahwa putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari, Rabu 14 Januari 2026.

Dalam faktanya, pelaksanaan 2 perkara tersebut digelar melalui aplikasi ecourt, hanya 3 kali pertemuan tatap muka saat perkara ditingkat pertama (Nomor 83/G/2025/PTUN.MDN).

BACA JUGA..  Dua Maling Sepeda Motor Ditembak Polsek Medan Area

“Hasil putusan perkara tetap melalui sistem informasi ecourt, mohon untuk Komisi Yudisial (KY) agar segera melakukan investigasi karena hakim tingkat PTUN Medan dan PT.TUN tidak mempertimbangkan dengan baik,” ujar Faisal.

Untuk diketahui, kepala desa merupakan produk politik yang dipilih langsung oleh masyarakat di desa.

Undang-undang  pemerintahan desa dan Permendagri No.67 Tahun 2017 (perubahan atas permendagri No.83 Tahun 2015) harus sejalan dan selaras, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menuai polemik dikemudian hari.

BACA JUGA..  Kalah hingga Tingkat Kasasi di MA, So Huan dan Julianty SE Diminta Kembalikan Penguasaan Tanah kepada Ahai Sutanto

Dalam Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diuraikan sebagai berikut:

Pertama; Kepala Desa mengkonsultasikan rencana pemberhentian Kasi pemerintahan dan Kaur perencanaan kepada camat secara tertulis.

Kedua; Camat memberikan rekomendasi tertulis, selanjutnya rekomendasi ini menjadi dasar hukum bagi kepala desa untuk menerbitkan SK pemberhentian.

Dalil dalam pokok perkara gugatan “Pemberhentian perangkat desa harus melalui rekomendasi Bupati”. Pqada faktanya, Bupati dan Kepala Desa sama sama dipilih oleh rakyat/masyarakatnya. Fungsi dan tugas kewenangannya saja yang berbeda. (msp)