IKLAN

Polres Pematangsiantar Ringkus Wanita Pengedar Sabu

Wanita terduga pemilik narkotika jenis Sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar. (Ist/HO/Sumutpost.id)

SIANTAR, Sumutpost.id – Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang wanita, MYP (39) warga Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus MYP di Jalan Perwira, Kelerahan Merdeka, Jumat (2/5) pukul 18:00 kemarin.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Minggu (4/5) menyebutkan awalnya masyarakat memberikan informasi ada pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Perwira.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan MYP dan meringkusnya di pinggir Jalan Perwira sekitar 200 meter dari rumahnya.

BACA JUGA..  Polsek Binjai Selatan Tangkap Pelaku Pencurian

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap MYP dan menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi dua paket sabu di tangan kanannya, satu unit HP merk Oppo dan uang Rp 1.500.000.

Selain itu, MYP mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa MYP ke rumahnya dan melakukan penggeledahan di dalam rumah serta menemukan barang bukti satu paket sabu di balik kasur di dalam kamar, satu timbangan digital di atas meja dan tiga paket klip kosong serta barang bukti uang dan lainnya.

BACA JUGA..  Fantasi Seks! Motif Joe Frisco Johan Bunuh Kekasihnya yang Dibuang di Berastagi

Hasil interogasi, MYP mengaku keberadaannya di lokasi saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkusnya, untuk melakukan penjualan sabu dan barang bukti sabu itu totalnya tiga paket seberat 4,28 gram. Menurut MYP, dia memperoleh sabu itu dari Medan dengan cara membeli dan tidak mengenal penjualnya.

Dengan adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa MYP bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.

BACA JUGA..  Dinihari Tadi Puluhan Geng Motor Bentrok di Jalan Kualanamu, 1 Remaja Berseragam SMA Tewas Ditempat

“Tersangka MYP sudah dalam pengamanan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan, kemudian memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba. (msp)