DAIRI, Sumutpost.id – Persempit peredaran dan perdagangan narkotika, personel Polres Dairi bersama tim gabungan dari Sub Denpom Dairi menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Minggu (10/8) dini hari.
Total ada 7 THM yang didatangi petugas dengan melakukan pengecekan terhadap seluruh pengunjung maupun para pegawai di THM tersebut.
Kabag Ops Polres Dairi, AKP Luhut Bapit Sihombing mengatakan, sasaran dari razia kali ini adalah penyalahgunaan narkotika, peredaran minum beralkohol tanpa izin, senjata tajam, hingga pelanggaran jam operasional.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya pencegahan gangguan kamtibmas, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadinya tindak kriminalitas,” kata Luhut Bapit kepada wartawan.
Selain pengecekan barang, petugas juga melakukan pemeriksaan tes urine ditempat kepada seluruh pengunjung maupun para pegawai.
Ada 26 orang dari 7 tempat hiburan malam dilakukan pemeriksaan tes urine.
“Hasilnya tidak ada satu orang pun yang terindikasi menggunakan narkotika,” tegasnya.
Namun petugas mengamankan minuman beralkohol sebanyak 27 botol yang terdiri dari berbagai macam merek.
Kabag Ops pun menghimbau kepada pengunjung maupun pengelola tempat hiburan malam agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.
“Kami memberikan imbauan langsung kepada pengunjung dan pemilik usaha hiburan malam agar tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, serta selalu menjaga keamanan lingkungan,” tutupnya. (msp)








