IKLAN IKLAN

Persempit Peredaran Narkoba, 7 Tempat Hiburan Malam di Dairi Dirazia

Persempit peredaran dan perdagangan narkotika, personel Polres Dairi bersama tim gabungan dari Sub Denpom Dairi menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Minggu (10/8) dini hari. (Ist/Sumutpost.id)

DAIRI, Sumutpost.id – Persempit peredaran dan perdagangan narkotika, personel Polres Dairi bersama tim gabungan dari Sub Denpom Dairi menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Minggu (10/8) dini hari.

Total ada 7 THM yang didatangi petugas dengan melakukan pengecekan terhadap seluruh pengunjung maupun para pegawai di THM tersebut.

BACA JUGA..  Binjai Jadi Wilayah Atensi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba di Loket Bilik Bambu

Kabag Ops Polres Dairi, AKP Luhut Bapit Sihombing mengatakan, sasaran dari razia kali ini adalah penyalahgunaan narkotika, peredaran minum beralkohol tanpa izin, senjata tajam, hingga pelanggaran jam operasional.

“Razia ini merupakan bagian dari upaya pencegahan gangguan kamtibmas, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadinya tindak kriminalitas,” kata Luhut Bapit kepada wartawan.

BACA JUGA..  KPK Tidak Mampu Ungkap Jaringan Mafia DAK Disdik Sumut Rp176 M, LIPPSU Desak Kejagung Tangkap DPO Kompol Ramli Sembiring dan Abd Haris Lubis

Selain pengecekan barang, petugas juga melakukan pemeriksaan tes urine ditempat kepada seluruh pengunjung maupun para pegawai.
Ada 26 orang dari 7 tempat hiburan malam dilakukan pemeriksaan tes urine.

“Hasilnya tidak ada satu orang pun yang terindikasi menggunakan narkotika,”  tegasnya.

Namun petugas mengamankan minuman beralkohol sebanyak 27 botol yang terdiri dari berbagai macam merek.

BACA JUGA..  Camat Angkola Sangkunur dan Kepala Desa di Tapsel Diduga di OTT Polda Sumut

Kabag Ops pun menghimbau kepada pengunjung maupun pengelola tempat hiburan malam agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.

“Kami memberikan imbauan langsung kepada pengunjung dan pemilik usaha hiburan malam agar tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, serta selalu menjaga keamanan lingkungan,” tutupnya. (msp)