IKLAN IKLAN

Polsek Tigalingga Tangkap Sepasang Pengedar Ekstasi

Kedua pengedar narkotika jenis ekstasi yang berhasil ditangkap Polsek Tigalingga. (Ist/Sumutpost.id)

DAIRI, Sumutpost.id – Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi atau Inex, Polsek Tigalingga, Polres Dairi menangkap wanita asal Medan berinisial SN dan pria asal Tigalingga berinisial TM.

Keduanya dibekuk di Dusun Barisan Tigor, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Minggu (10/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepada wartawan, Kapolsek Tigalingga, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Sabu 200 Gram Disita Polres Labuhanbatu Dari Bandar Narkoba di Labura

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang bertransaksi pil ekstasi,” jelasnya.

Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga SN tidak bertindak sendirian.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan SN lainnya,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA..  Tim Gabungan Polrestabes Jajaran dan TNI Gerebek Beberapa Lapak Perjudian dan Peredaran Narkoba di Pancurbatu

Menutup, Iptu Parlindungan Lumbantoruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Dairi, dengan tidak ragu melaporkan ke pihak kepolisian. (msp)