IKLAN

Pelaku Pembacokan dan Pemerasan Diringkus Polsek Pancur Batu

AT alias Andi Begal tersangka kasus pemerasan dan pembacokan usai diringkus Reskrim Polsek Pancur Batu. (Yopi Simamora/Sumutpost.id)

Pancur Batu, Sumutpost.id – AT alias Andi Begal warga Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang diringkus Reskrim Polsek Pancur Batu.

Pria 39 tahun itu ditangkap berdasarkan dua laporan pengaduan masyarakat. Pertama kasus pemerasan dan kedua, kasus pembacokan.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dr Krisnat,SE,MH melalui Kanit Reskrim  Iptu Elia Karo Karo membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami ditangkap berdasarkan LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 04 Juni 2024 terkait dengan kasus pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana, dan Laporan Polisi Nomor: LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 10 Juni 2024 terkait Kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) dari KUHPidana.

BACA JUGA..  Polresta Delisersang Sertijab Kabag dan Sejumlah Kapolsek

Dijelaskan Kanit, kasus pertama dengan no LP 226. Bermula pada saat mobil korban melintas dan saat itu pelaku memberhentikan mobil korban tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Pancur Batu dan selanjutnya pelaku pun meminta uang.

“Mana uangnya, kalau gak kulempar mobilmu,” ucap tersangka seperti ditirukan Kanit. Uang itu untuk masuk ke Starban, tambah Iptu Elia Karo Karo.

Mendengar hal tersebut, lanjut Iptu Elia Karo Karo, korban pun memberikan Rp.10.000 rupiah itu untuk yang pertama kalinya. Kemudian saat itu juga pelaku meminta tambahan sebesar Rp 5000.

Setelah memberikan uang total Rp 15.000 kepada pelaku korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pancur Batu dan diterima oleh SPKT.

BACA JUGA..  Warga Minta Polda Sumut Tangkap Sugimin Cs Terkait Kasus Korupsi Relokasi 132 Makam di Desa Harapan Baru

“Mendapatkan laporan tersebut Bapak Kapolsek Pancur Batu langsung memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan karena diduga pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya pedagang dan supir truk yang melintasdi Jalan Jamin Ginting Kecamatan Pancur Batu,” jelas Kanit.

Dilanjutkan Iptu Karo Karo,  kejadian  kedua dengan nomor LP 235. Kasus ini terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 pagi.

Pelaku Andi Begal melakukan pembacokan dengan menggunakan parang terhadap pelapor YGT warga Desa Kampung Hulu.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan kami pun mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah lokasi dan kami pun melakukan penangkapan.

BACA JUGA..  Polsek Kuala Diapresiasi Warga! Pelaku Pencurian Novitasari Ditetapkan Tersangka

“Kami berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wIB di Jalan Namo Salak, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu,” jelas Kanit.

“Saat ditangkap, dari pelaku pelaku turut amankan satu bilah parang sepanjang 30 cm dan uang tunai sebesar Rp.5000, berikut satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh pelaku saat beraksi dan untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Pancur Batu,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo, Rabu (12/6/2024). (msp)