IKLAN

Ditresnarkoba Polda Sumut Kirim Surat Rekomendasi Penutupan Diskotik New Blue Star

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kapolres Binjai, AKBP Bambang S Utomo saat memberikan keterangan pers kemarin. (Ditresnarkoba for Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Langkat untuk menutup dan mencabut izin operasional Diskotik New Blue Star (NBS) karena menjadi lokasi peredaran narkoba.

“Penutupan tempat hiburan malam ini kami rekomendasikan untuk ditutup demi mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika, menjaga keamanan, dan memelihara ketertiban di Kabupaten Langkat,” tegas Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, Rabu 13 Agustus 2025.

“Langkah ini diambil karena tempat hiburan tersebut menimbulkan keresahan, mendapat banyak pengaduan masyarakat, viral di berita online serta media sosial, dan menjadi lokasi peredaran narkoba yang berpotensi memicu tindak pidana lainnya,” terang Calvijn.

Polda Sumut menyegel diskotik New Blue Star. (Bid Humas Polda Sumut for Sumutpost.id)

THM NBS Disegel

Sebelumnya, Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam (THM) New Blue Star (NBS) yang berlokasi di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Penyegelan yang dilakukan setelah personel mengamankan dua orang dengan barang bukti plastik bekas narkoba serta alat bekas pakai hisap sabu dari dalam diskotik tersebut.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penindakan yang dilakukan itu menindaklanjuti keresahan masyarakat adanya Diskotik New Blue Star di Kabupaten Langkat, wilayah hukum Polres Binjai

“Setelah menerima laporan itu Polda Sumut bersama TNI, Bea Cukai serta stakeholder lainnya turun ke lokasi melakukan penindakan. Hasilnya dua orang pria dewasa diamankan,” katanya, Senin (28/7) lalu.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tangkap 130 Tersangka Narkoba Sepekan Terakhir

Lebih lanjut, Calvijn mengungkapkan kedua orang yang diamankan itu diantaranya RZ merupakan manajemen New Blue Star dan KP sebagai pengawas. Juga disita barang bukti bekas narkotika jenis sabu dari dalam tempat hiburan malam tersebut.

“Untuk masuk ke lokasi diskotik para pengunjung harus melalui beberapa lapisan pengawas. Dimulai masuk dari pintu portal di depan, lapis kedua di sebelah sini (masih di luar gedung) kemudian di pintu masuk dari samping, dan dari depan ini serta dua pintu dari belakang,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Diduga Arus Pendek, Kantor Disdik Sumut Terbakar

“Menariknya, di dalam ada satu ruangan berbentuk loket yang sudah dimodifikasi. Disitu kita temukan banyak sekali bekas-bekas narkoba jenis sabu dengan tertera kode dan harga-harganya. Temuan ini pun sedang kita dalami,” terang Calvijn.

Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI, Polri dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkoba serta barang barang ilegal di wilayah Sumatera Utara.

“Setelah penindakan ini dilakukan pemasangan garis polisi (penyegelan) di diskotik New Blue Star serta akan dilaksanakan prarekonstruksi,” pungkasnya. (msp)