IKLAN

Tiga Pengedar Narkoba Diciduk di Binjai dan Langkat, Sejumlah Barbuk Disita

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sejumlah lokasi berbeda. Dari ketiga terduga pelaku, polisi menyita diduga sabu, ekstasi, dan ganja siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial Y (42), M (29), dan MI (47). Mereka diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (18/9/2026) dan Sabtu (19/9/2026).

Y (42) terlebih dahulu diciduk di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (18/9/2026).

Dari tangan Y, petugas menyita empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,04 gram. Polisi juga mengamankan empat pipet modifikasi, tiga bungkus plastik klip transparan, satu timbangan elektrik, dompet merah, kaleng rokok, serta buku catatan penjualan dan pembayaran sabu.

BACA JUGA..  Bandar dan Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan dari Apartemen Mewah

Sehari berikutnya, Sabtu (19/9/2026), petugas mengamankan M (29) di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 10 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 4,67 gram serta satu unit handphone Vivo Y19s Pro warna silver.

Pada hari yang sama, petugas kembali melakukan penindakan terhadap MI (47) di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 100 paket diduga ganja siap edar yang disimpan di dalam satu plastik asoy transparan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y22 warna biru.

BACA JUGA..  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanjungbalai Selatan Dini Hari

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Untuk Y dan M, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Ismail.

BACA JUGA..  BAIS Tangkap 6 Penyelundup Calon PMI di Perairan Kuala Bagan Asahan, Polda Sumut Akan Bongkar Jaringan

“Sedangkan MI dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan sebagai upaya menjaga masyarakat dari ancaman narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya. (msp)