BATUBARA, Sumutpost.id – Dugaan suap dengan modus uang arisan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Batubara semakin terang terungkap. Meski Sekretatis daerah (Sekda) Norma Deli Siregar, hingga berita ini diupload masih enggan untuk membantahnya.
Terkini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rasuha (AJAR) mengungkapkan dugaan suap uang arisan Kepala OPD Pemkab Batubara tersebut dikumpulkan melalui ajudan Sekda.
Ajudan Sekda yang mengumpulkan uang arisan dari Kepala OPD Pemkab Batubara tersebut bernama Agita.
“Dari pengakuan sejumlah Kepala OPD kepada kami, uang arisan itu diserahkan kepada Sekda Norma Deli melalui ajudannya yang bernama Agita,” ungkap Sekjen LSM AJAR Syaifuddin Lubis di Medan kepada Sumutpost.id, Rabu 13 Agustus 2025.
Dugaan suap uang arisan itu dilakukan setiap bulan dan berlaku bagi semua Kepala OPD Pemkab Batubara.
“Tiap bulan uang arisan itu diserahkan kepada Sekda Norma melalui ajudannya Agita,” tandas Syaifuddin.
Menurut Syaifuddin, Kepala OPD yang membocorkan dugaan suap uang arisan tersebut, tidak ingin namanya dipublikasikan. Alasannya, karena mereka terancam masuk penjara kasus korupsi dalam waktu dekat.
Kini para Kepala OPD yang terancam masuk penjara tersebut mencoba mendekati Bupati Batubara Baharuddin Siagian, agar Sekda Norma Deli tidak bisa berbuat sesukanya.
“Modus uang arisan ini berjalan sejak 2023, setelah Sekda Sakti Alam digantikan oleh Norma Deli. Bupati sekarang pun sudah tahu dugaan suap uang arisan Sekda Norma Deli itu,” kata Syaifuddin.
Para kepala OPD yang terancam masuk penjara itu memberikan uang ke ajudan Sekda dengan nominal bervariasi. Ada yang nilainya Rp.20 juta, Rp.15 juta dan Rp.10 juta untuk pimpinan lembaga penegak hukum.

Data Dugaan Korupsi Arisan Sudah Diserahkan ke Kejatisu
Syaifuddin juga membeberkan dugaan korupsi Sekda Batubara Norma Deli telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dilaporkan mantan Kadis Perkim, Lendi Aprianto.
Sebelum masuk Lapas Labuhan Ruku bersama bendaharanya Iman Syahputra, Lendi Aprianto saat itu ada bertemu dengan seorang jaksa dari Kejatisu untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi Norma Deli, termasuk catatan uang arisan yang diterimanya melalui ajudan Agita.
“Kita tunggu saja reaksi dari Kejatisu, apakah Kejatisu berani menyentuh Norma Deli untuk mengungkap dugaan suap uang arisan Kepala OPD Pemkab Batubara,” tandas Syaifuddin Lubis.
Sekda Batubara Norma Deli yang dikonfirmasi melalui telepon dan sms terkait dugaan suap uang arisan Kepala OPD, sampai saat ini belum menjawab.
Bahkan, saat Sumutpost.id menelepon pada Rabu sore, Sekda Norma Deli langsung menolak. Panggilan telepon sempat berdering satu kali, tapi kemudian berubah “nomor yang anda tuju sedang sibuk”. (msp)








