IKLAN IKLAN

Status BW alias Baron Penampung Uang Korupsi Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejati Sumut) Rizaldi mengatakan status BW alias Baron akan ditentukan dari hasil persidangan kasus korupsi smartboard Kabupaten Langkat.

“Masih menunggu dari hasil persidangan ya,” ucap Rizaldi kepada media, Kamis 16 April 2026.

BW alias Baron warga Dusun Padang Sape, Desa Padang Datar, Kecamatan Kreung Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, kabarnya dekat dengan mantan Pj Bupati Langkat.

Kejaksaan Negeri Langkat pun telah memeriksa Baron sebagai pemilik rekening bank yang dijadikan tempat penampungan uang hasil korupsi smartbord Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

BACA JUGA..  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sidang Nina Wati, Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M

Sebelumnya, Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumut Sumatera Utara mendesak Kejati Sumut segera mengevaluasi kasus korupsi smartboard yang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat.

“Kejati Sumut sangat punya hak untuk mengintervensi penyidikan kasus korupsi smartboard di Kabupaten Langkat. Jangan sampai ini menjadi peristiwa ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan. Pemilik rekening bank yang menampung uang hasil korupsi itu harus juga dijadikan tersangka,” ucap Ketua DPW FABEM Sumut Rinno Hadinata di Medan, Kamis 26 Maret 2026.

BACA JUGA..  Divonis 8 Tahun, Kurir Sabu: Subsider Kurangi Kenapa Pak, Sikit Saja

Menurut Rinno, jika modus rekening bank milik BW alias Baron telah diketahui oleh penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, harusnya Baron juga sudah dijadikan tersangka.

Kejari Langkat telah mengetahui modus rekening bank milik BW alias Baron sebagai tempat penampung uang dari hasil korupsi smartboard Dinas Pendidikan. Tetapi Kejari Langkat belum juga menetapkan pemilik rekening itu sebagai tersangka dan menahannya.

Perlakuan khusus yang diberikan Kejari Langkat kepada BW alias Baron sebagai pemilik rekening bank penampung hasil korupsi smartboard, sangat mencurigakan yang mana saat diperiksa dilakukan di Kejati Sumut.

BACA JUGA..  Demi Laksanakan Tugas Negara, Kevin Silaban Komandan Paskibra Tinggalkan Jenazah Ayah

“Kan aneh ini namanya, bisanya BW alias Baron si pemilik rekening bank itu diperiksa di Kejati Sumut. Sedangkan tersangka lainnya diperiksa semuanya di Kejari Langkat. Apa si BW alias Baron itu orang hebat, orang kuat, makanya bisa menentukan tempat dimana dirinya diperiksa penyidik Kejari Langkat,” tegas Rinno.

Selain uang korupsi dari proyek smartboard, kata Rinno, Kejari Langkat kabarnya juga mengetahui adanya uang dari hasil proyek lainnya yang masuk ke rekening bank milik BW alias Baron. (msp)