BERASTAGI, Sumutpost.id – Sektor pariwisata di Kabupaten Karo kembali tercoreng. Alih-alih memberikan kenyamanan bagi pengunjung, destinasi wisata air panas di kawasan Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung kini berubah menjadi arena konflik. Situasi memanas akibat adanya dualisme pos retribusi yang dikelola oleh dua kelompok massa yang saling berseteru, Senin (1/6/2026).
Konflik ini diduga kuat merupakan dampak dari kebijakan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) mandat pengutipan yang baru, yang dianggap memicu pembelahan di kalangan warga setempat.
Ketegangan memuncak saat terjadi situasi nyaris bentrok (chaos) antara warga pemegang mandat (SK) baru dengan kelompok pemilik mandat lama. Akibatnya, masyarakat Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung terpecah menjadi dua kubu.
Situasi di lapangan kini terjaga ketat. Aparat gabungan dari Polsek Berastagi, Polres Karo, TNI, Satpol PP Kabupaten Karo, perangkat desa, serta pejabat Dinas Pariwisata terus melakukan upaya mediasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Wisatawan Bingung Dan Cemas
Namun, dampak dari perselisihan ini sudah dirasakan langsung oleh wisatawan. Pengunjung yang hendak berlibur justru terjebak dalam kebingungan dan rasa tidak aman akibat praktik pungutan retribusi ganda.
”Kami tidak tahu ada dua pos pengutipan. Masing-masing pos meminta uang dengan dalih karcis retribusi sebesar Rp10.000 per orang. Kami sempat panik karena takut terjadi bentrokan antarwarga,” ujar seorang wisatawan asal Medan yang berkunjung bersama keluarganya.
Munculnya dua kelompok yang sama-sama mengklaim legalitas penarikan retribusi disinyalir akibat langkah Dinas Pariwisata Kabupaten Karo yang mengeluarkan SK mandat secara tidak transparan. Kebijakan ini dinilai minim musyawarah mufakat, sehingga memicu gesekan di tingkat akar rumput.
Dinas Pariwisata pun kini mendapat sorotan tajam. Publik menilai seharusnya instansi tersebut fokus pada manajemen pengelolaan wisata yang lebih profesional, kreatif, dan inovatif, bukan justru membiarkan atau memicu perebutan “lahan” pengutipan yang kontroversial.
Senada dengan wisatawan, Deni (42), pengunjung asal Serdang Bedagai, mendesak aparat berwenang segera bertindak tegas. “Pariwisata Karo seharusnya menjual keindahan alam dan budaya, bukan menjual ‘konflik’ di pos retribusi yang terkesan ilegal dan merusak citra daerah,” tegasnya.
Tuntutan Publik dan Harapan Kedepan
Situasi ini menempatkan wajah pariwisata Karo dalam taruhan besar. Jika kebijakan yang memicu konflik horizontal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan angka kunjungan wisata akan menurun drastis akibat hilangnya rasa aman.
Akibat kondisi yang tak ideal ini, masyarakat Karo, pelaku wisata, dan wisatawan mendesak Pemerintah Kabupaten Karo untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh SK mandat pengutipan retribusi yang telah diterbitkan.
Selanjutnya, Pemkab juga diminta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan agar tidak terjadi gesekan sosial. Juga melakukan sosialisasi menyeluruh kepada warga desa sebelum menerapkan kebijakan baru, guna menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pengunjung.
Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., diharapkan segera mengambil langkah konkret sebelum potensi konflik ini bereskalasi menjadi insiden yang lebih fatal. Publik menuntut tata kelola wisata yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar yang dibungkus dengan kebijakan resmi. (msp)







