KARO, Sumutpost.id – Kasus tindak pidana pengeroyokan yang berujung kematian menimpa seorang warga bernama Jeryanto Ketaren alias Ucok Ketaren. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 31 Mei 2026, setelah sempat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian nahas ini bermula di lokasi perjudian jenis dadu kopyok yang beroperasi sudah dua minggu di wilayah Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Ironisnya, lokasi perjudian tersebut diduga hanya berjarak sekitar 15 meter dari Kantor Pemerintahan Desa Perbesi.
Saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga Ipda Arjuna Tarigan membenarkan adanya kejadian pengeroyokan yang menimpa warga di Desa Perbesi. Pihaknya menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan intensif.
”Betul, ada kejadian pengeroyokan di Desa Perbesi. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap lidik (penyelidikan),” ujar Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga saat dimintai keterangan.

Tuntutan Keluarga dan Sorotan Publik
Pihak keluarga korban melalui perwakilannya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini dan menangkap para pelaku.
“Kami menuntut keadilan bagi keluarga kami. Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku yang telah menghilangkan nyawa korban,” ujar perwakilan keluarga yang meminta agar identitas dirinya tidak disebut dalam pemberitaan demi kenyamanan.
Selain menuntut proses hukum, pihak keluarga juga menyoroti peran Pemerintah Desa Perbesi. Mereka menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal perjudian yang berlangsung di dekat kantor pemerintahan desa tersebut.
Publik kini mempertanyakan tanggung jawab Kepala Desa Perbesi terkait keberadaan lokasi perjudian yang terang-terangan beroperasi di dekat fasilitas umum. Masyarakat setempat mengeluhkan bahwa aktivitas perjudian tersebut telah merusak moral dan mental warga, namun terkesan dibiarkan oleh pihak desa.
”Ada apa dengan Kades Perbesi? Mengapa praktik perjudian yang nyata-nyata melanggar hukum dan meresahkan masyarakat justru dibiarkan beroperasi tepat di depan mata aparat desa? Apakah ada pembiaran yang disengaja?” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dengan adanya konfirmasi dari kepolisian, masyarakat kini menaruh harapan besar agar penyidikan segera membuahkan hasil, dan para pelaku pengeroyokan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (msp)







