IKLAN

4 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Sergai, Kapolres Bungkam

Korban didampingi tim kuasa hukumnya, usai membuat laporan polisi ke Polres Sergai pada 4 bulan lalu. (Dok.tim hukum for Sumutpost.id)

SERGAI, Sumutpost.id – Sudah empat (4) bulan sejak dilaporkan kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik mandek atau tidak ada perkembangan penyelidikan maupun penyidikan di Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum korban kepada Sumutpost.id pada Sabtu (18/1/2025) kemarin.

Disebutkan, kasus dugaan pencemaran nama baik ini dialami oleh seorang IRT berinisial (EW) warga Dusun III Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan.

BACA JUGA..  Warga Desa Perlis Siap Hadapi Laporan PH Kadus ke Polda Biar Korupsi BLT Jadi Terang

Kasus ini pun dilaporkan oleh (EW) ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan Nomor: STTLP/ 377/X/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Dengan terlapor Lil Azmi (LA) warga Dusun III Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan.

Guna kepentingan penyelidikan laporan (EW), Polres Sergai mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan (SP2HPL) dengan Nomor : SP. Lidik/484/X/RES.1.24/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 lalu.

Namun, sejak diterbitkan SP2HPL pertama oleh penyidik, kasus dugaan pencemaran nama baik ini pun mandek selama 4 bulan di Polres Serdang Bedagai (Sergai) alias jalan ditempat.

BACA JUGA..  Tim Gabungan TNI-Polri dan Pemko Medan Ciduk 1 Pelaku Begal di Belawan

Bahkan, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu bungkam tak menjawab pesan Whats App (WA) yang dikirimkan.

Terkait 4 bulan kasus pencemaran nama baik mandek di Polres Sergai ini, praktisi Hukum asal Kota Medan Ranto Sibarani SH yang juga Penasehat Hukum (PH) korban pun angkat bicara.

BACA JUGA..  Terdakwa Pengeroyokan Doris Marpaung Terancam Pecat, Pemko Medan Tunggu Putusan Pengadilan

Pengacara kondang asal Kota Medan ini berharap Polres Sergai segera menindak lanjuti laporan korban. Demi untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor.

”Kita berharap Polres Sergai segera menindaklanjuti laporan korban, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor,” ungkap Ranto Sibarani SH. (msp)