IKLAN IKLAN

Kejari Tebingtinggi Tetapkan Kadis Sosial Hasbie Ashsiddiqi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup

Kadis Sosial Pemko Tebingtinggi, Muhammad Hasbie Ashsiddiqi ditetapkan jadi tersangka korupsi lingkungan tahun 2024. (Ist/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi tetapkan Muhammad Hasbie Ashsiddiqi menjadi tersangka korupsi lingkungan tahun 2024. Hasbie Kepala Dinas Sosial Kota Tebingtinggi, sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi, Sai Sintong Purba mengakui Muhammad Hasbie Ashsiddiqi jadi tersangka.

“Sudah (Muhammad Hasbie Ashsiddiqi) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sai Sintong Purba, Jumat 17 April 2026.

BACA JUGA..  Bareskrim Belum Temukan Penyimpangan Dana PON 2024

Kejari Tebingtinggi masih mendalami secara rinci peran Hasbie dalam perkara anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta anggaran pemeliharaan kendaraan dinas.

Kasus ini bukan yang pertama. Kejari Tebingtinggi sebelumnya telah menetapkan tersangka ZA kepala bidang di Dinas Lingkungan Hidup. ZA terlibat dalam penyimpangan anggaran belanja BBM bersubsidi dengan nilai Rp. 300 juta.

BACA JUGA..  Kontrak Habis, Proyek Kolam Renang Tebingtinggi Belum Tuntas, Indikasi Korupsi Dan Mangkrak Kembali Menghantui

Penetapan tersangka Muhammad Hasbie Ashsiddiqi membuktikan adanya masalah tata kelola keuangan di Dinas Lingkungan Hidup Tebingtinggi. Kejari Tebingtinggi pun terus melakukan penyidikan kemungkinan adanya pihak lain terlibat.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik, terutama beberapa waktu terakhir sejumlah pejabat Kota Tebingtinggi banyak terseret persoalan hukum. (msp)