IKLAN

Ratusan Juta Uang Nasabah di Koperasi MKGR Diduga Digelapkan Anggota DPRD Karo, Puluhan Nasabah Geruduk Gedung Dewan

PDIP Karo Ditantang Pecat Lusia Sukatendel

KABANJAHE, Sumutpost.id – Puluhan perwakilan anggota dan nasabah yang juga berprofesi sebagai buruh tani dari Koperasi Kredit Mega Gotong Royong (KMGR) Lau Bahing, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Karo di Kabanjahe, Senin (21/9/2026).

Dengan membentangkan sejumlah spanduk bernarasi tuntutan, massa  menyampaikan keresahan dan kekecewaan mereka lantaran uang simpanan atau tabungan mereka tak kunjung bisa dicairkan.

Dalam aksinya yang didampingi oleh tim pengacara Novtrakapta Putra Kaban, SH, massa mengungkapkan bahwa Koperasi Mega Gotong Royong tersebut didirikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Dra. Lusia Sukatendel, M.Sp.

Selama ini, para buruh tani dan masyarakat secara rutin menyisihkan penghasilan mereka untuk menabung di koperasi tersebut sebagai modal bertani. Namun, sudah selama dua tahun terakhir, uang simpanan para anggota tidak kunjung dapat ditarik atau dicairkan saat dibutuhkan, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan penelusuran, terdapat sekitar 37 orang anggota/nasabah yang namanya tercatat dalam daftar kerugian simpanan dan tidak menutup kemungkinan masih ada anggota lainnya yang belum terdata.

BACA JUGA..  Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Karo

Tuntutan ke DPC PDI Perjuangan dan APH

Selain mendatangi gedung dewan, massa juga menyerahkan surat laporan pengaduan resmi yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo. Dalam tuntutannya, massa meminta Pengurus Partai PDI Perjuangan untuk:

1. Memanggil dan memeriksa Dra. Lusia Sukatendel, M.Sp selaku kader partai dan anggota DPRD Karo atas dugaan penahanan dan penggelapan dana simpanan masyarakat.

2. Memberikan sanksi tegas organisasi hingga pemecatan jika terbukti bersalah mencemarkan nama baik partai dan menzalimi rakyat kecil.

3. Mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu.

Kedatangan massa korban koperasi ini disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan, yang langsung mengarahkan perwakilan massa masuk ke ruang rapat lantai II gedung DPRD Kabupaten Karo untuk melakukan audiensi.

Novtrakapta Putra Kaban, SH, selaku pendamping hukum korban Anggota Koperasi Mega Gotong Royong Lau Bahing, di hadapan para wartawan perihal kedatangannya bersama  anggota KMGR Lau Bahing ke DPRD Karo mengatakan, untuk menuntut hak anggota koperasi.

BACA JUGA..  Kades dan Kadus Barung Kersap Resmi Tahanan Kota, Wilter Sinuraya Apresiasi Kejari Karo

“Saya Novtrakapta Putra Kaban, SH, selaku pendamping dari bapak dan ibu ini yang tergabung dalam Koperasi Mega Gotong Royong yang beralamat di Desa Bintang Meriah. Bahwa hari ini kami datang ke kantor DPRD Karo untuk menuntut hak-hak yang telah dirampas oleh yang diduga oknum anggota dewan DPRD Kabupaten Karo, dimana total kerugian yang dialami oleh bapak dan ibu ini sebesar Rp300.000.000,” ujarnya

“Nah, jadi kami di sini bukan aksi demonstrasi, melainkan ini tadi spontanitas karena kami tidak mengetahui di mana rumah dari anggota dewan inisial LS tersebut. Dihubungi melalui telepon oleh anggota juga tidak bisa semua diblokir, karena terkesan mengelak sehingga kami datang ke kantor DPRD Karo dan berharap bisa ketemu secara langsung. Namun sangat disayangkan upaya tersebut juga tidak berhasil, kecewa ya bisa dibilang kecewa juga lah,” kesal Novtrakapta.

​Ditanya terkait hasil pertemuan dengan DPRD Karo, pihaknya mengatakan langsung disambut ketua dan anggota dewan lainnya.

“Tadi kami disambut oleh Ketua DPRD Karo dan para anggota dewan yang lainnya, tentu patut kami mengucapkan banyak terima kasih karena telah menyambut kami dengan baik, dan tadi ada kesepakatan selama 3 hari akan ditindaklanjuti,” tambahnya.

BACA JUGA..  Jejak Tapak Kaki Muhammad Ali Sipahutar Dalam Kasus Korupsi SPPD Di DPRD Medan: Rp4,4 Miliar Belum Dikembalikan

“Nah, jadi kami juga berharap dan minta doa dari rekan-rekan semua, agar uang dari bapak dan ibu ini semua dapat dikembalikan. Namun, bilamana hal ini nanti tidak digubris atau disampingkan oleh oknum anggota dewan inisial LS tersebut, maka jangan salahkan kami, kami akan turun lebih banyak lagi menuntut hak-hak yang telah dirampas dan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

“Yang kami kecewakan, tidak ada yang hadir anggota Koperasi pengurus-pengurus, jadi kami sangat kecewa. Bahkan anggota dewan tersebut pun tidak hadir. Bilamana nanti dalam jangka waktu 3 hari uang yang telah diambil dikembalikan kepada bapak dan ibu, jika dalam 3 hari tidak ada penyelesaian, langkah kita jelas, yang sudah kami rencanakan tadi di dalam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan menghadirkan massa yang lebih banyak lagi,” kecam Novtrakapta Putra Kaban SH mengakhiri. (msp)