TAPTENG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) targetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 7,9 miliar dari penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng, Basyri Nasution mengungkapkan, penerimaan ini sebagaimana hasil perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumut dengan Pemkab Tapteng, tentang optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.
“Rinciannya, target PAD dari penerimaan opsen PKB senilai Rp 4 miliar, kemudian dari opsen BBNKB senilai Rp 3,9 miliar,” kata Basyri Nasution di sela operasi pemeriksaan terpadu, di Jalan Padangsidimpuan, Rabu 13 Agustus 2025.
Basyri Nasution mengatakan, operasi pemeriksaan terpadu akan terus berlangsung hingga Desember 2025. Dalam hal ini, BPKPAD Tapteng bekerja sama dengan Kantor Bersama Samsat Pandan dan Satlantas Polres Tapteng.
“Operasi pemeriksaan terpadu yang kita lakukan ini merupakan sosialisasi sekaligus penindakan bagi kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan,” tegas Basyri Nasution.
Dia meyakini, target PAD dari sektor ini akan tercapai 100%. Melihat pencapaian hingga Juli 2025, penerimaan PAD dari opsen PKB dan BBNKP telah terealisasi sebesar Rp 6.246.603.889 atau 79,07%.
Basyri Nasution mengatakan, dasar hukum penerimaan opsen tersebut salah satunya, UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (HKPD).
Hal ini dimaksudkan untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
“Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD tersebut adalah adanya kebijakan opsen,” ungkapnya.
Basyri Nasution menjelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula opsen BBNKB yaitu, opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara umum, opsen tidak akan menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak,” kata Basyri Nasution.
Dia menambahkan, opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang, tercapai peningkatan penerimaan pajak. (msp)








