Dua Pengedar Ekstasi di Binjai Terancam 20 Tahun Penjara

Kedua tersangka pengedar Ekstasi yang diamankan Polres Binjai. (Fadhil/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis Ekstasi dari 2 orang pemuda di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Senin 5 Agustus 2024, kemarin.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH., SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE., mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang mengedarkan ekstasi itu terancam 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA..  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

“Kami menangkap dua orang pelaku yakni AP (21) dan TP (21) pada 5 Agustus 2024 yang mengedarkan ekstasi sebanyak 10 butir yang terdiri dari 5 butir warna pink dan 5 butir warna kuning dengan berat netto 4,25 gram di wilayah Binjai Kota. Kini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Syamsul.

BACA JUGA..  Penasehat Hukum Masinton Pasaribu Laporkan Wakil Ketua DPRD Tapteng ke Polda Sumut

Personil dari Unit I Satresnarkoba melakukan penangkapan dengan cara menyamar sebagai pembeli, setelah banyaknya laporan keresahan dari masyarakat kepada kedua tersangka itu.

“Penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Satria, Binjai Kota,” imbuh Syamsul.

Kasat juga menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

BACA JUGA..  Tim Spartan Polres Tanjungbalai Susuri Daerah Rawan Kamtibmas

Adapun barang bukti lainnya seperti 1  buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 1 unit HP android merk Samsung, 1 unit HP android merk Realme dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX Nopol BK 2217 TBD. (msp)