IKLAN IKLAN

Tega Setubuhi Ponakan, Paman di Batu Bara Dipolisikan

Ilustrasi rudapaksa kepada anak dibawah umur. (Ist/Int)

BATUBARA, Sumutpost.id – Tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih pelajar, seorang paman berinisial S (40) warga Dusun Tasak Barak, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dipolisikan.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/128/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tertanggal 21 April 2025. S dilaporkan perempuan berinisial N (24) bersama korban berinisial SK (12) ke Mapolres Batu Bara.

BACA JUGA..  Bukti Transfer ke Rekening Pribadi, Dugaan Pungli RHG Plt Kadisdik Langkat Tidak Terbantahkan

Korban mengaku, disetubuhi pamannya sendiri pada, Jum’at (18/4/2025) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Tasak Baru, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa yang menimpanya diadukan korban kepada kakaknya N (pelapor). Menurut pengakuan korban kepada kakaknya, terduga pelaku telah sering mencabuli korban dengan cara memaksa.

Tak terima adiknya menjadi korban pencabulan, N pun mengajak adiknya untuk melaporkan pamannya ke Mapolres Batu Bara. Keluarga korban berharap, pelaku diberikan hukum yang setimpal.

BACA JUGA..  Terbukti Nistakan Agama, Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Atas perbuatannya, S dijerat melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 dari KUHPidana. (msp)

BACA JUGA..  Kejari Medan Jemput Paksa Ketua Ormas Kennedy Manurung Terpidana Perusakan Ruko