BATUBARA, Sumutpost.id – Tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih pelajar, seorang paman berinisial S (40) warga Dusun Tasak Barak, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dipolisikan.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/128/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tertanggal 21 April 2025. S dilaporkan perempuan berinisial N (24) bersama korban berinisial SK (12) ke Mapolres Batu Bara.
Korban mengaku, disetubuhi pamannya sendiri pada, Jum’at (18/4/2025) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Tasak Baru, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa yang menimpanya diadukan korban kepada kakaknya N (pelapor). Menurut pengakuan korban kepada kakaknya, terduga pelaku telah sering mencabuli korban dengan cara memaksa.
Tak terima adiknya menjadi korban pencabulan, N pun mengajak adiknya untuk melaporkan pamannya ke Mapolres Batu Bara. Keluarga korban berharap, pelaku diberikan hukum yang setimpal.
Atas perbuatannya, S dijerat melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 dari KUHPidana. (msp)








