IKLAN

Wanita Berambut Pirang di Kampung Jawa Sidimpuan Ditangkap Karena Sabu

Wanita berambut pirang ditangkap Polres Sidimpuan karena memiliki narkotika jenis sabu. (Ist/HO/Sumutpost.id)

SIDIMPUAN, Sumutpost.id – Seorang wanita berambut pirang, AKH (34) ditangkap Polisi saat bawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Commodor Yos Sudarso, Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kota Padangsidimpuan.

“Diamankan karena memiliki tiga plastik klip transfaran berisi 0,76 gram sabu-sabu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Kamis (1/5/2025).

BACA JUGA..  Miliki Daun Ganja, Kakek 63 Tahun Gol

Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di Jalan Com. Yos Sudarso Kampung Jawa. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pemantauan di lokasi.

Selasa (29/4/2025) sekira pukul 20:30 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang wanita berambut pirang yang berjalan kaki di Jalan Com. Yos Sudarso. Kemudian coba mendekati dan menanyainya, namun ibu muda tersebut bertingkah sedikit nyeleneh.

BACA JUGA..  Makam Selegram Medan yang Tewas Saat Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok, Pagi Tadi Dibongkar untuk Ekshumasi

Wanita rambut pirang itupun digeledah. Dari tangannya ditemukan balutan tisu berisi tiga plastik klip transfaran. Setelah diteliti, ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu. Beratnya sekitar 0,76 gram.

Kepada Polisi, wanita ini mengaku sabu-sabu itu miliknya dan diperoleh dari U. Namun ia mengaku tidak kenal betul dengan pria tersebut, apalagi alamat tempat tinggalnya. Akhirnya AKH dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.

BACA JUGA..  Ciptakan Kenyamanan, Polsek Teluk Nibung Sisir Daerah Rawan Kamtibmas

“Tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Satres Narkoba,” terang Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga. (msp)