BINJAI, Sumutpost.id – Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil membongkar praktik perjudian jenis meja ikan di wilayah Kabupaten Langkat.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sungai Wampu, Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, yang masih masuk wilayah hukum Polres Binjai.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AG (51), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemilik lokasi perjudian, serta K (21), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga tempat.
Kepada awak media, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian,” ujar AKBP Mirzal Maulana, Rabu (21/1).
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit mesin judi meja ikan, uang tunai sebesar Rp477 ribu, serta dua unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian di kawasan Pasar VI Sei Bingai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan di TKP, petugas mendapati adanya praktik judi meja ikan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hizkia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna proses penyidikan lanjutan. (msp)








