LANGKAT, Sumutpost.id– Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar judi togel berhasil diamankan dalam penggerebekan di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Tersangka berinisial DB (45), seorang petani setempat, ditangkap pada Sabtu (17/1/2026).
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. DB dijerat Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk praktik perjudian.
“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus bertindak tegas terhadap semua bentuk perjudian,” tegas AKBP Mirzal Maulana, Rabu (21/1).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas perjudian togel yang terorganisir.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah tas selempang, satu blok kupon togel, 13 lembar kupon pembelian togel, dua lembar kertas hasil angka keluar togel, satu buku tulis berisi rumus togel
Selain itu, satu unit handphone Android merek Infinix, satu lembar rekap pembelian togel Hongkong, serta uang tunai sebesar Rp 990 ribu dalam berbagai pecahan.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Informasi awal diterima Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim.
“Setelah informasi dipastikan kebenarannya, Kanit Reskrim bersama Tim Cobra bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” jelas AKP Hizkia.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
DB terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (msp)







