IKLAN

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu Dari Kamar Kos

Bandar sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai. (Foto hasil AI)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Diduga memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu, seorang pria berinisial HL (35), warga Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan, diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Pria warga Kabupaten Asahan ini diamankan dari sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis malam (11/6) sekira pukul 23.45 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi, Sabtu (13/6/26) membenarkan adanya penangkapan warga Kabupaten Asahan itu. Katanya, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi yang berharga itu, pada hari Kamis malam (11/6) sekira pukul 23.45 WIB tim operasional Satres Narkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi. Saat tiba di lokasi bersama dengan Kepala Lingkungan setempat, petugas langsung mengamankan tersangka HL (35), petugas kemudian melakukan penggeledahan badan serta seluruh area kamar kos tersangka”, ujar AKP Yudi,

Ia juga mengungkapkan, bahwa dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar. Barang bukti tersebut di antaranya 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang ditemukan di lantai kamar, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang ditemukan di atas meja, 1 bungkus plastik klip sedang kosong dan 3 bungkus plastik klip kecil kosong yang diduga kuat akan digunakan untuk memaketkan sabu dan 1 buah pipet yang diruncingkan (alat sekop sabu) serta 1 unit ponsel. Kepada petugas, lanjutnya, tersangka HL mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.

BACA JUGA..  Pasutri Pemilik Sabu Disikat Polisi di Tanjungbalai

“Kepada petugas, tersangka juga membeberkan bahwa modal awal untuk membeli sabu tersebut adalah sebesar Rp1.260.000 untuk total 3 gram sabu dari seorang pria berinisial I, yang saat ini statusnya masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000 jika seluruh barang haram tersebut habis terjual”, ungkap AKP Yudi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta seluruh barang buktinya telah dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi, dan pengakuan tersangka, HL diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (msp)